Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Monday, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Puluhan lembaga negara sudah dibubarkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga periode kedua sebagai presiden, ada 33 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Pemerintah menyatakan pembubaran beberapa lembaga ini dilakukan untuk reformasi birokrasi.

Yang terbaru, Jokowi membubarkan 10 lembaga negara lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 26 November 2020. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Diakses dari laman JDIH Setneg, Senin (30/11/2020), berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan Jokowi:1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Kesepuluh badan/lembaga ini dialihkan ke sejumlah Kementerian. Berikut ini daftarnya:

1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Dewan Riset Nasional)
2. Kementerian Pertanian (Dewan Ketahanan Pangan)
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan(Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura)
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia)
5. Kementerian Agama (Komisi Pengawas Haji Indonesia)

6. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)
8. Kementerian Sosial (Komisi Nasional Lanjut Usia)

See also  Pertamina Sumbang 1.000 Masker untuk Jaga Provinsi Babel Zona Hijau

Jokowi tercatat pernah ‘melikuidasi’ 23 lembaga negara. Sebanyak 10 lembaga dibubarkan dan tercantum dalam Perpres No 176 Tahun 2014. Berikut ini 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula IndonesiaSetelah itu, ada sembilan lembaga nonstruktural dibubarkan Jokowi. Pembubaran lembaga dilakukan lagi oleh Jokowi pada 2016 dan tercantum dalam Perpres No 116 Tahun 2016, yaitu:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2015, Jokowi pernah mengintegrasikan dua lembaga ke dalam KLHK. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua lembaga itu ialah:

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Kemudian, 2 lembaga lainnya yang juga dibubarkan Jokowi adalah:

1. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Perpres Nomor 124 Tahun 2016)
2. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Perpres Nomor 21 Tahun 2017)

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Monday, 5 October 2026 - 13:14 WIB

HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Tawarkan Lebih 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026

Tuesday, 6 Oct 2026 - 20:04 WIB

News

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:56 WIB