DAEJPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawal kelancaran jalannya pemerintahan daerah. Hal itu diungkapkannya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Dokumen Rencana Kerja antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Seluruh Indonesia di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Rabu (02/12/20).
“Kita tahu bahwa peran daripada BPKP sebagai pemeriksaan internal pemerintah menjadi sangat penting. Saya selaku Mendagri tentunya sangat berharap bahwa BPKP dapat mengawal pemerintahan daerah dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran yang diinginkan oleh Bapak Presiden, yaitu setiap rupiah dapat bermanfaat bagi rakyat. Artinya semua program yang ada betul-betul bukan hanya dilaksanakan (sent), tapi juga dirasakan manfaatnya oleh rakyat (delivered),” kata Mendagri.
Oleh karena itu, Mendagri Tito juga meminta BPKP melaksanakan pendampingan, di samping pengawasan, mulai perencananan hingga pelaksanaan, mengingat kapabilitas masing-masing program anggaran bervariasi.
“Di samping perencanaan, eksekusi pelaksanaan, juga pengawasan, dalam konteks inilah BPKP menjadi penting untuk pengawasan utamanya. Tapi kita juga mengharapkan dapat dilakukan pendampingan, karena kita paham bahwa tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dari sisi program anggaran dan lain-lain, bervariasi,” ujarnya.
Sebagai pengelola anggaran yang berasal dari uang rakyat, pejabat pemerintahan di daerah perlu didampingi dan diawasi dalam merencanakan hingga mengimplementasikan anggaran tersebut. Beragamnya kapabilitas pengelola anggaran tentunya berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penyusunan program. Untuk itulah, peran BPKP sangat dibutuhkan.
“Tentu ada kepala daerah yang memiliki kemampuan dan kesungguhan, idealisme, kreativitas, ketegasan, dan lain-lain untuk membangun, membuat program-program yang pas dan mengeksekusinya dengan tepat juga, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada pemerintah daerah yang mungkin kurang pas dalam membuat program, menyusun program perencanaan, kemudian melaksanakannya,” jelas Mendagri Tito.
Setelah dilakukan pendampingan, fungsi pengawasan dapat diefektifkan sebagai langkah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program yang akuntabel dan transparan.
“Otomatis fungsi pengawasan dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera, karena anggaran yang kita gunakan, anggaran yang dikelola oleh rekan-rekan adalah berasal dari uang rakyat, kita menjadi tanggung jawab untuk itu,” tegasnya.
Nota Kesepakatan antar Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP Seluruh Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPKP serta Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kemendagri dengan Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKP. Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama terkait supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kapabilitas APIP, serta pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.