KPK Tahan Mantan Direktur PT. Garuda Indonesia

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero)Tbk 2007-2012) dalam perkara Dugaan Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menjemput paksa tersangka HDS dirumahnya di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan. KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi.

Selama tersangka HDS menjadi Direktur Teknik, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ia bersama ESA, DIrektur Utama yang juga tengah diproses dalam perkara yang sama, diduga melakukan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai Miliaran USD, yakni: Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, tersangka SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Tersangka SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan tersangka SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut. Tersangka SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada tersangka ESA dan HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012), sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. 

See also  MUI Tegaskan Soal Terbitkan Fatwa Vaksin AstraZeneca di Pusat

HDS diduga menerima USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu dari SS sebagai komisi sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan pesawat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Berkat Akses Mudah, Penumpang LRT Harjamukti Terus Melonjak

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:25 WIB

News

DPR Setujui Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Guru

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:19 WIB