Bareskrim Ungkap 5 Kasus Penipuan Modus BEC, Amankan Uang Rp 276 Miliar

Thursday, 17 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020) / Ist

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020) / Ist

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Total kerugian para korban sejumlah Rp 276 miliar.

“Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020).

Sigit menuturkan, ironisnya, para pelaku penipuan modus BEC terus beraksi di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19), yang melanda seluruh dunia. Bahkan pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.

“Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi dan kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test,” jelas Sigit.

Sigit menerangkan korban terkait lima perkara penipuan modus BEC yang diungkap Bareskrim, berada di Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani. Aktor intelektual dalam kejahatan ini adalah warga negara (WN Nigeria).

“Terkait dengan kejahatan ini, Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, di mana 3 kasus terkait dengan COVID-19 itu ada tiga negara dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan investasi. Adapun yang terkait dengan COVID itu negara Italia, Belanda, dan Jerman. Terkait dana investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi COVID, dan melibatkan jaringan WNA dalam hal ini Nigeria, dibantu oleh WNI,” terang Sigit.

See also  Jokowi Laksanakan Pertemuan Bilateral dengan Kanselir Olaf Scholz

Dari kerugian korban Rp 276 miliar, Bareskrim berhasil memulihkan kerugian korban atau asset recovery korban Rp 141,6 miliar.

Berita Terkait

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.
Tim Ekspedisi Patriot Dongkrak Pendapatan Mama OAP Tiga Kali Lipat, Buka Akses Belajar hingga Air Bersih di Papua
Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program SEHATI
3.000 Buku Calistung dan STEM Buka Jalan Belajar bagi Siswa di Kawasan Transmigrasi Manokwari Selatan
Dukung Program Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi, PLN EPI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi
Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:44 WIB

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program SEHATI

Thursday, 17 September 2026 - 19:22 WIB

3.000 Buku Calistung dan STEM Buka Jalan Belajar bagi Siswa di Kawasan Transmigrasi Manokwari Selatan

Wednesday, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Dukung Program Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi, PLN EPI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi

Tuesday, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB