DAELPOS.com – Sebelas orangutan sumatera (Pongo Abelii) dari Thailand dan Malaysia telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Hari Kamis, 17 Desember 2020. Kesebelas orangutan yang dipulangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kesebelas orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk COVID-19.
Dua orangutan yang dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina yang saat ini telah berusia 6 tahun dengan berat rata-rata 25 kg. Selama proses hukum berlangsung, kedua orangutan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi dibawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP). Setelah proses hukum yang memakan waktu sekitar 4 tahun selesai, Pemerintah Thailand menyerahkan dua orangutan kepada Kedutaan Besar RI Bangkok selaku wakil Pemerintah Indonesia di Bangkok untuk dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, Rachmat Budiman, Duta Besar RI untuk Thailand mengantarkan dua orangutan ke Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok dan diterbangkan pada tanggal 17 Desember menggunakan Garuda Indonesia GA-867 pukul 14.10 waktu setempat.
Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari 4 orangutan jantan dan 5 orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar 6-7 tahun. Selama berada di Malaysia, orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia. Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020. Hermono, Duta Besar RI untuk Malaysia mengantarkan orangutan tersebut ke Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat.
Kedatangan sebelas orangutan disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, Perwakilan Kedutaan Besar Thailand, Perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, Perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian/Lembaga lainnya serta para pihak terkait. Penyambutan dilakukan secara daring dan luring. Selain itu, kedatangan orangutan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut juga segera disambut oleh tim dokter hewan dan petugas karantina yang melakukan pengecekan kesehatan setiap orangutan serta meemberikan asupan makanan dan minuman setelah perjalanan. Kesebelas orangutan diinapkan di fasilitas Warehouse Rush Handling, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Pemulangan kesebelas orangutan di tahun 2020 ini bertepatan juga dengan momentum peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand, maka pemulangan orangutan ini dijadikan salah satu tanda hubungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.
“70 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand bukan merupakan waktu sebentar. Hubungan yang erat tersebut antara lain telah dibuktikan dengan kerjasama penyelamatan orangutan yang telah diselundupkan ke Thailand selama ini. Kami mengharapkan kerjasama ini dapat ditingkatkan untuk menghindari penyelundupan-penyelundupan orangutan lainnya ataupun satwa lain, karena satu bayi orangutan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orangutan di habitat alaminya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Malaysia, Pemerintah Thailand, KBRI Kualalumpur, KBRI Bangkok, dan perwakilan RI di berbagi negara, yang tanpa lelah melakukan diplomasi dan negosiasi dalam turut menyelamatakan keanekaragaman hayati Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno.
Orangutan merupakan seed dispersal terbesar di dalam hutan yang menjamin terjaganya keanekaragman hayati di dalamnya. Hutan merupakan sumber plasma nutfah yang menjadi sumber pangan bagi kehidupan masyarakat, sehingga kehilangan satu orangutan maka akan memberikan resiko pada berkurangnya potensi sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat sekitar.
Wiratno mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian satwa liar milik Indonesia termasuk yang menjadi korban penyelundupan ke luar negeri.
“Koordinasi antar Management Authority CITES pada masing-masing negara, kerjasama dengan Kementerian Lembaga menjaga perbatasan seperti Bea Cukai dan Badan Karantina, aparat penegak hukum terus ditingkatkan guna penyelamatan dan mencegah kejahatan terhadap aset kekayaan alam milik bangsa. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada mitra kerja lain yang telah berkontribusi dalam pemulangan orangutan ke Indonesia, khususnya PT. Garuda Indonesia, GEF Indonesia, UNDP, CIWT, YEL, FZS, dan pihak-pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu,” pungkas Wiratno.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum kejahatan transnasional tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Rasio Sani berharap kedepan kerjasama penanganan kejahatan transnasional ini bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral. Selain itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa dapat turut serta dalam repatriasi ini merupakan sebuah kehormatan bagi Garuda Indonesia.
“Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung proses repatriasi satwa dilingdungi, dengan menerbangkan 11(sebelas) Orang Utan dari Malaysia dan Thailand. Merupakan sebuah kehormatan bagi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier mendapatkan kesempatan untuk turut serta mendukung komitmen berkelanjutan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pelestarian satwa langka di Indonesia sekaligus memerangi perdagangan satwa ilegal,” ungkap Irfan.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 18 Desember 2020, kesebelas Orangutan akan diberangkatkan menuju Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Sultan Thaha Jambi. Sembilan orangutan dari Malaysia akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi dibawah pengawasan Balai Besar KSDA Sumatera utara. Sedangkan dua orangutan dari Thailand akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di bawah pengawasan Balai KSDA Jambi. Setelah menjalani proses rehabilitasi kemudian kesebelas orangutan tersebut diharapkan akan segera dilepasliarkan di alam.