Tutup Tahun 2020, 106 Pertashop Hadir di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Thursday, 31 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pertamina (Persero) terus menjalankan komitmennya untuk pemerataan energi hingga pelosok atau daerah pedesaan yang belum terjangkau SPBU melalui Pertashop. Yaitu fasilitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) serupa SPBU dalam bentuk lebih kecil atau mini yang dihadirkan di desa-desa terpencil.

Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur BBM di pedesaan yang dioperasikan oleh Pertamina secara resmi yang telah memenuhi aspek legal dan aspek keselamatan kerja atau Health, Safety, Security, Environment (HSSE).

Pejabat sementara (Pjs.) Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Kevin Kurnia Gumilang mengungkapkan sudah ada 106 unit Pertashop yang telah beroperasi dan tersebar di 28 kabupaten di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

“Sebanyak 100 unit Pertashop telah hadir di Jawa Tengah dan 6 unit di DI Yogyakarta,” ujar Kevin.

Menurutnya kehadiran Pertashop di tengah desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendekatkan sumber penyaluran energi yang aman dan berkualitas di tengah masyarakat.

“Ini merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap jumlah Pertashop akan semakin bertambah, utamanya di desa-desa yang belum terjangkau SPBU,” tambah Kevin.

Dirinya menuturkan Pertamina telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Direktur Utama, Nicke Widyawati pada bulan Februari 2020 yang lalu.

“Kerja sama tersebut dalam rangka perluasan dan pemerataan distribusi energi melalui Pertashop,” pungkasnya.

Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa/kecamatan tersedia satu outlet Pertashop. Untuk mendukung program tersebut, pihaknya telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah.

See also  Musrenbang 2023 Pemprov Jabar, Kemendagri Apresiasi Berbagai Capaian

“Secara resmi telah kami surati kepada Bupati dan Walikota di Jawa Tengah dan DIY, kami berharap akan mendapat respon positif sehingga banyak desa yang akan mengajukan pembangunan Pertashop di wilayahnya,” tandasnya.

Untuk mempercepat perluasan Pertashop, Pertamina juga membuka peluang kemitraan Pertashop kepada para pengusaha yang berminat untuk berinvestasi Pertashop.

“Sama halnya seperti SPBU, pengusaha juga memiliki peluang untuk berinvestasi sebagai lembaga penyalur BBM kepada masyarakat, kali ini dalam skala kecil berupa Pertashop yang harganya realtif lebih rendah ketimbang SPBU,” terang Kevin.

Investasi terendah diberi harga kurang lebih Rp 250 juta untuk perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.

“Bisnis Pertashop cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman,” pungkasnya.

Adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Setelah itu calon investor Pertashop harus memenuhi dokumen persyaratan dari pemda setempat dan dokumen lainnya untuk kemudian mendaftar secara online pada tautan ptm.id/MitraPertashop atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135,” jelas Kevin.

Pertashop Dikenalkan di Tol Trans Jawa pada Masa Natal dan Tahun Baru

Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kebutuhan BBM, Pertamina telah menyiapkan sejumlah layanan tamabahan pada masa Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Pertashop di sejumlah titik rest area Tol Trans Jawa. Di wilayah Jawa Bagian Tengah, ada 7 titik Pertashop yang didirikan.

“Di antaranya 4 unit di arah Jakarta menuju Surabaya (Ruas A) KM 252, 275, 456, 519 dan 3 unit di arah Surabaya menuju Jakarta (Ruas B) KM 294, 456, 519,” pungkas imbuh Kevin.

See also  Teh Aanya Jelaskan Duduk Perkara Interupsi Senator Komeng di Sidang Paripurna DPD RI

Menurutnya selain memecah antrian pada saat pengisian BBM di SPBU, hal tersebut juga bisa mengenalkan Pertashop kepada masyarakat perkotaan yang belum pernah menemui Pertashop karena hanya ada di pedesaan.

“Bagi masyarakat kota khususnya Jakarta maupun Surabaya mungkin belum pernah bertemu Pertashop. Kali ini mereka bisa merasakan sensasi mengisi BBM selain di SPBU pada saat melintas tol Trans Jawa,” tutup Kevin.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB