Menjamin Kontinuitas Layanan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Lakukan Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Sunday, 3 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai upaya menjamin kontinuitas layanan usaha jasa konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Rabu (30/12/2020). Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi akan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 yang telah dilantik oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Desember 2020.

Menteri Basuki mengatakan LPJK memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. “Sekarang tuntutan kita adalah dengan Undang-undang Cipta Kerja di mana memudahkan orang berusaha, dari sektor konstruksi khususnya. Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,” ujar Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.

Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja akan segera dibentuk, dengan melibatkan unsur dari LPJK, Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.

LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang teregistrasi, yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen, dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.

See also  Menhut Raja Juli Antoni Cek Kesiapan Delegasi Indonesia di COP29 Azerbaijan

Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi, untuk selanjutnya memproses permohonan tersebut melalui laman https://siki.lpjk.net/. Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.

LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.

Informasi lebih lanjut terkait layanan transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dapat menghubungi email Sekretariat LPJK registrasi.sertifikat@gmail.com atau informasi@pu.go.id. (*)

Berita Terkait

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Berita Terbaru