Iuran BPJS Naik, Mufida: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Monday, 4 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. / Foto Ist

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. / Foto Ist

DAELPOS.com – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 khususnya untuk peserta kelas III. Iuran peserta kelas I masih mengikuti kenaikan yang sebelumnya pada bulan Juli yaitu Rp 150 ribu. Demikian pula dengan peserta kelas II yang masih mengikuti tarif dari kenaikan yang sebelumnya yaitu Rp 100 ribu.

Sementara untuk kelas III, kenaikan tarif pada Juli 2020 yang semula masih disubsidi oleh pemerintah dengan besaran Rp 25.500, mulai 1 Januari 2021 menjadi Rp 35.000. Tarif ini berlaku untuk semua peserta termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Menanggapi kenaikan tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, Pemerintah dalam hal ini DJSN, BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait mengabaikan kesepakatan yang termuat dalam kesimpulan hasil rapat antara Komisi IX DPR dengan pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada 24 November 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR tegas mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta dari PBPU dan BP kelas III sehingga tetap membayar Rp. 25.500 pada tahun 2021.

“Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan,” ujar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (04/01).

Mufida menilai meskipun kenaikan tarif kelas III ini lebih rendah dari yang diajukan semula (Rp 42.000), namun tetap memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP khususnya dalam situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Menurutnya kelompok PBPU dan BP ini menjadi kelompok yang paling terpukul secara ekonomi akibat pandemi covid-19.

See also  Dr. Reisa: 3 Langkah Penting Menuju Zona Aman COVID-19

“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegas Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) ini.

Mufida menyebut, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap beban APBD. Pemda DKI Jakarta misalnya sampai menyiapkan anggaran khusus untuk membantu 1,1 juta orang yang berkurang pendapatan yang sebagian besarnya dalam kelompok PBPU dan BP ini. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri melansir data ada sekitar 2,56 juta pengangguran baru dan 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja akibat pandemi covid-19.

Mufida yang berasal dari Fraksi PKS ini mengatakan harusnya Pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Ketidakpastian pemulihan ekonomi yang menyebabkan sebagian besar PBPU dan BP masih terpuruk akibat pandemi harus jadi pertimbangan agar tidak semakin menambah beban mereka.

“Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III,” ungkap Mufida.

Mufida juga mengingatkan lagi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh manajemen BPJS pada saat pengajuan kenaikan tarif dulu yaitu terkait dengan data kepesertaan.

“Apakah permasalahan data ini sudah terselesaikan sehingga BPJS memiliki perhitungan yang lebih akurat terkait kebutuhan besaran pembiayaan?” tanya doktor alumnus Universitas Indonesia ini.

Hasil audit dengan tujuan tertentu oleh BPKP terhadap pengelolaan Dana Jaminan Sosial yang menemukan adanya permasalahan data kepesertaan JKN sebanyak 10.854.520. Sementara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi basis data terpadu untuk penentuan jumlah penerima bantuan iuran (yang digolongkan dalam peserta kelas III) mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Menurut Mufida, sebelumnya DPR juga sudah mengingatkan manajemen BPJS terkait dengan sistem kepesertaan yang dilakukan dan terkait dengan data yang digunakan.

See also  Update, Pasien Sembuh COVID-19 Kembali Naik Jadi 3.803, Kasus Positif Bertambah 490 Orang

Permintaan untuk melakukan Cleansing Data kepesertaan ini juga karena adanya temuan 24,77 juta data peserta yang bermasalah dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.

“Karena data dan sistem kepesertaan yang bermasalah ini bisa berimplikasi pada membengkaknya beban pembiayaan yang harus dilakukan oleh BPJS,” sebut Mufida.

Berita Terkait

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global
Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 17:07 WIB

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Saturday, 10 May 2025 - 14:16 WIB

Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Berita Utama

Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani

Wednesday, 14 May 2025 - 14:16 WIB

News

Putra Mahkota Brunei Jemput Prabowo Menuju Istana Nurul Iman

Wednesday, 14 May 2025 - 14:06 WIB

Berita Utama

Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

Wednesday, 14 May 2025 - 13:53 WIB