Sahroni Nilai Pemerintah Buktikan Komitmen Pemberantasan Kejahatan Seksual

Monday, 4 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ Foto Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ Foto Ist

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai PP 70/2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan,” papar Sahroni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (4/1/2021). Ia mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya. “Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu,” ujarnya.

Sahroni yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selama aktif di yayasan itu, dia mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas. Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” tegas Sahroni.

Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan DPR juga bisa segera disahkan. Menurut dia, PP Nomor 70/2020 menjadi “angin segar”. Namun, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti. 

See also  Kemenkop dan UKM Dorong Pertumbuhan "One Pesantren One Product"

Berita Terkait

Warga Batangtoru Puji Inisiatif Menteri ESDM Kirim Bantuan Tenda
Bhirawa Steel Tegaskan Komitmen Lingkungan Melalui Gerakan Tanam Mangrove dan ‘Clean Up’
HKI Perkuat Peran Sosial Melalui Program TJSL di Rumah Singgah Sahabat
Indonesia Kokoh Peringkat Kedua SEA Games 2025 dengan 43 Emas
Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan dan Salurkan Prasarana Layanan Dasar
Menag Paparkan Fungsi Masjid untuk Umat
Bersama Menkum Supratman, Mendes Yandri Resmikan Posbankum di NTB
kementerian PU Pastikan Lintas Timur Sumatera Sumut Buka Pasca-Bencana

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 09:52 WIB

Bhirawa Steel Tegaskan Komitmen Lingkungan Melalui Gerakan Tanam Mangrove dan ‘Clean Up’

Monday, 15 December 2025 - 19:48 WIB

HKI Perkuat Peran Sosial Melalui Program TJSL di Rumah Singgah Sahabat

Monday, 15 December 2025 - 10:19 WIB

Indonesia Kokoh Peringkat Kedua SEA Games 2025 dengan 43 Emas

Monday, 15 December 2025 - 06:58 WIB

Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan dan Salurkan Prasarana Layanan Dasar

Sunday, 14 December 2025 - 18:23 WIB

Menag Paparkan Fungsi Masjid untuk Umat

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB