Sahroni Nilai Pemerintah Buktikan Komitmen Pemberantasan Kejahatan Seksual

Monday, 4 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ Foto Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ Foto Ist

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai PP 70/2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan,” papar Sahroni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (4/1/2021). Ia mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya. “Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu,” ujarnya.

Sahroni yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selama aktif di yayasan itu, dia mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas. Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” tegas Sahroni.

Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan DPR juga bisa segera disahkan. Menurut dia, PP Nomor 70/2020 menjadi “angin segar”. Namun, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti. 

See also  Buka Seminar Nasional Melacak Jalur Peradaban Rempah Dunia, Wapres Minta Jadi Pengobar Semangat Hidupkan Kembali Kejayaan Bumi Maluku

Berita Terkait

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB