Dana Desa Dikorupsi, Jaksa Tahan Kades Kabupaten Kerinci

Thursday, 7 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penahanan terhadap seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kerinci, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018-2019.

Kepala seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penahanan terhadap oknum kades bernama Radius Prawira itu dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

Radius yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru diancam tindak pidana korupsi primair dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga terancam subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.

Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta. hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.

Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.

Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.

Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut  berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.

Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.

See also  Bareskrim Periksa Saksi Lacak Aset – Aliran Dana ke Pembobol Bank BNI

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB