daelpos.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
“Selain saudara FA, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial DR yang merupakan pegawai swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Totok.
Menurut Totok, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak yang mewakilinya terkait penetapan status tersangka tersebut.








