DAELPOS.com – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan pembatasan tersebut meliputi antara lain pembatasan Work From Office menjadi 25%, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kapasitas tempat makan dan tempat ibadah, serta pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati.
Selalu disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.