MENGINGAT :
1.Bahwa ada 14 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2020.
- Bahwa Tahun Anggaran yang digunakan untuk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Kesehatan duduga Tahun Anggaran 2020, namun dilaksanakan Pada Tahun 2021.
- Bahwa Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia dilantik Pada Tanggal 23 Desember 2020, akan sehingga menurut kami sangat sulit untuk Bapak Menteri Kesehatan , Bapak Budi Gunadi Sadikin mempelajari situasi dan kondisi Kementerian Kesehatan dalam hitungan hari .
- Bahwa menurut kami sangat sulit Bapak Menteri Kesehatan dalam menterjemahkan Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo untuk meng “gebuk” oknum – oknum yang tidak benar dalam kabinetnya.
- Bahwa waktu yang singkat dalam pemilihan seleksi jabatan yang sangat strategis , akan merugikan banyak pihak.
- Bahwa Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit Khusus Anak , Rumah Sakit Khusus Kanker , Rumah Sakit Khusus Jantung , Rumah Sakit Khusus Mata adalah suatu hal yang lumrah jika salah satu Direkturnya berunsur dari Dokter Spesialis Rumah Sakit Tersebut.
MENIMBANG :
- Bahwa Pidato Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo yang menekankan untuk meng “gebuk” oknum – oknum yang tidak benar dalam pemerintahannya.
- Bahwa Peraturan – peraturan tidak dibolehkannya penggunaan anggaran Tahun 2020 di gunakan pada Tahun 2021.
- Bahwa kami menduga adanya upaya tujuan tertentu yang kurang sejalan dengan Program Presiden Republik Indonesia dikarenakan Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah Tahun Anggaran 2020 yang sangat singkat dan dilakukan pada waktu libur. (Jadwal Seleksi ada pada lampiran ke 2)
- Bahwa diduga adanya oknum – oknum yang memaksakan pergantian jabatan dengan menggunakan anggaran Tahun 2020.
- Bahwa adanya Work From Home (WFH) menyebabkan kurang tersosialisasinya Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa dikarenakan waktu yang singkat dan kurangnya sosialisasi untuk pendaftaran mengakibatkan :
a. Bahwa diduga adanya calon – calon formalitas yang tidak sesuai dengan kompetensinya
b. Bahwa diduga adanya calon / kandidat bukan Dokter dan menjabat di Rumah Sakit Khusus tersebut, baru bekerja kurang lebih 9 bulan dan tidak punya pengalaman sama sekali pada Rumah Sakit Khusus tersebut.
c. Bahwa diduga adanya calon kandidat yang Tingkat Pendidikan tidak memungkinkan untuk memimpin rumah sakit dengan pelayanan setingkat Dokter Specialis dan sub Specialis.
d. Bahwa terkait attitude / prilaku yang kurang baik, diduga adanya kandidat yang terkena Kasus Perselingkuhan pada tahun 2011 dengan salah seorang Direktur . (Sudah bukan rahasia umum lagi mengenai perselingkuhan kandidat tersebut dirumah sakit khusus tersebut).
e. Bahwa ada informasi pada Rumah Sakit Khusus Pemerintah , dari 5 Direktur sama sekali tidak ada unsur Dokter Spesialis dari ke Khususan rumah sakit tersebut .
Dan sebagai perumpamaan jika dari 5 Direktur Rumah Sakit Kanker tidak satupun jabatan Direktur ber unsur dari dokter spesialis kanker, Maka dalam hal seperti ini kami usulkan ada Direktur yang berasal dari Dokter Spesialis Kanker pada Rumah Sakit Khusus tersebut, dikarenakan Dokter spesialis sangat tahu , dan dapat membimbing dokter umum atau dokter spesialis lainnya, bagaimana cara menangani Pasien dengan Penyakit Khusus mulai dari Penanganan awal , Jenis perawatan , Pemilihan Jenis – jenis Obat , hingga pasca Pengobatan , dan hal ini akan memberikan kenyamanan pada Pasien , hingga akhirnya pasien tidak perlu keluar negeri, akan tetapi di Indonesia sudah cukup memberikan kenyamanan dan kesembuhan pada pasien.
Analogi ini sangat jauh berbeda dengan Bapak Menteri Kesehatan yang bukan berasal dari dokter dikarenakan Jabatan Menteri hanya satu , sedangkan jabatan Direktur ada 5 (lima) , dan Jabatan dirjen ada Dirjen ada 4 (empat) Jabatan
Sehingga atas dasar itulah kami memohon kepada Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia :
- Membatalkan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Esellon II) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menggunakan Tahun Anggaran 2020, dikarenakan jika dilaksanakan akan cacat hukum dikhawatirkan ada dugaan korupsi.
- Mengadakan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Tahun Anggaran 2021 , dengan waktu sosialisasi yang cukup sehingga mendapatkan calon – calon yang berkwalitas , kredible , kompeten dan mumpuni pada bidangnya.
Hal ini kami sampaikan dikarenakan kami adalah Relawan yang ikut mengawal jalannya pemerintahan Bapak Presiden Ir.Joko Widodo dan berhak memberitahu jika adanya dugaan oknum – oknum yang tidak benar,
hal ini kami lakukan Guna terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Salam hormat kami.
Dewan Pimpinan Pusat
PADI HEBAT
Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti.,SE.,SH.,MH
Ketua Umum
San Salvator Ngaro Keli.,SH
Sekretaris