DAELPOS.com – Sebanyak 11.500 kg Akar Laka secara resmi diekspor ke Tiongkok dari demaga peti kemas Pelabuhan Dwikora Pontianak (22/1/2021). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar), Sadtata Noor Adirahmanta melepas ekspor pertama kali Akar Laka (Dalbergia parviflora), setelah pemanfaatan tumbuhan ini diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA Kalbar ke CV. Borneo Kalimantan Barat.
Sadtata mengatakan bahwa Akar Laka merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berdasarkan perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang terancam punah CITES masuk dalam kategori Apendiks II. Sehingga dalam pemanfaatannya harus memenuhi syarat-syarat yang ketat serta sesuai jumlah kuota yang ditetapkan oleh LIPI.
“Untuk Tahun 2021 ini, Kalimantan Barat mendapatkan kuota stok gudang Akar Laka sebesar 100.000 kg yang terdiri dari kuota untuk dalam negeri sebesar 5.000 kg dan kuota ekspor sebesar 95.000 kg,” ungkapnya.
Akar Laka merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu yang mempunyai prospek menjanjikan dalam perdagangan. Berbagai olahan dari Akar Laka berukuran besar dibuat berbagai macam hiasan seperti gelang, kalung atau tasbih. Bagi masyarakat etnis tertentu, Akar Laka yang berupa serpihan dijadikan bahan untuk dupa yang digunakan dalam peribadatan, diyakini juga mempunyai khasiat tertentu bagi sebagian masyarakat.
Jenis tumbuhan merambat/liana ini tumbuh dengan baik di pinggiran sungai atau perairan, dan banyak terdapat di wilayah Kalimantan Barat. Sumber akar laka yang diekspor saat ini berasal dari masyarakat di wilayah Sandai Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sambas.
“Melalui ekspor perdana kali ini kita ingin menunjukkan bahwa Sumber Daya Alam yang ada di Kalimantan Barat khususnya Akar Laka tetap dapat memberikan manfaat langsung melalui penambahan ekonomi bagi masyarakat sebagai pengumpul, serta pemasukan devisa negara dengan tetap memperhatikan aspek kelestariannya,” imbuhnya.
Hadir menyaksikan acara pelepasan ekspor perdana ini antara lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XII Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat, PT. Pelindo II Pontianak, KPP Bea Cukai Pabean B Pontianak, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Balai PDASHAL Kapuas, BPKH Wilayah III Pontianak, BPHP Wilayah VIII Pontianak serta Unsur POLRI.