Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Friday, 29 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana. Ribuan pil ekstasi, delapan kilogram sabu dan ratusan pil happy five atau H5 diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

“Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021,” kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak henti di situ, penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” ujar Argo.

Argo menyebut total lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Kemudian, delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti.

“Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan,” beber Argo.

Adapun, Argo mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Kekinian, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

See also  Proliga Seri Ketiga Putaran Pertama Berebut Juara Putaran Pertama di Palembang

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025
Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional
Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini
BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah
Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI
Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air
Kementerian PU Terus Kebut Penyelesaian 15 Bendungan, Potensi Aliri Irigasi 263.055 Hektare

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:12 WIB

Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025

Tuesday, 28 October 2025 - 18:57 WIB

Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional

Monday, 27 October 2025 - 16:34 WIB

Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini

Sunday, 26 October 2025 - 16:29 WIB

BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden

Saturday, 25 October 2025 - 00:53 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB