DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur memastikan peningkatan capaian pemenuhan hak anak. Hal itu dikatakannya dalam Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF Periode 2021-2025, Kamis (28/1/21).
“Saya juga berharap kepada para Gubernur agar dapat memastikan dan memanfaatkan tindak lanjut kerja sama Pemerintah RI dan UNICEF Tahun 2021-2025 serta meningkatkan capaian pemenuhan hak anak,” katanya.
Dijelaskan Mendagri Tito, program kerja sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025, dalam pemenuhan hak anak dapat dilakukan melalui berbagai cara, yakni sebagai berikut:
Pertama, Pengurangan gizi buruk sepanjang siklus hidup, dengan dukungan gizi ibu, pencegahan stunting dan wasting pada anak balita, gizi anak usia sekolah dan remaja, serta pencegahan obesitas.
Kedua, penghapusan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), akses ke air dan sanitasi yang dikelola dengan aman.
Ketiga, peningkatan kesehatan ibu, bayi baru lahir, anak-anak dan remaja serta penguatan sistem kesehatan yang tahan iklim.
Keempat, pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD yang berkualitas, peningkatan pengajaran dan pembelajaran tentang literasi dan numerasi dasar serta keterampilan abad 21, pemberian layanan pendidikan yang inklusif, penuntasan anak tidak sekolah dan anak-anak penyandang disabilitas.
Kelima, Pembangunan sistem untuk mengatasi tingginya tingkat kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak, serta anak bermasalah hukum.
Keenam, pengentasan kemiskinan anak multidimensi secara keseluruhan.
Selain itu, dalam rangka mengawal capaian Outcome, Output, dan Indikator Country Program Action Plan CPAP ini yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pihak ketiga di daerah, diperlukan peran serta dan dukungan pemerintah daerah, di antaranya:
Pertama, melalui fasilitasi Bappeda, “Diharapkan dapat terwujud pemahaman pelaksanaan kerjasama Pemerintah RI–UNICEF ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Country Program Action Plan, masuk ke dalam APBD,” ujarnya.
Kedua, Bappeda Provinsi dapat terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, kemudian juga field office UNICEF serta mitra pelaksana lainnya di daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi program kerja sama yang diluncurkan.
“Ketiga, Pemerintah daerah tolong segera memastikan lokasi yang akan ditunjuk untuk melaksanakan program kerja sama Pemerintah RI–UNICEF ini sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing yang disepakati dalam forum Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan atau Rakortekrenbang, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
“Keempat, model the best practice dari periode kerja sama Pemerintah RI-UNICEF yang lalu tahun 2016-2020 pada 11 wilayah provinsi, perlu untuk ditindaklanjuti implementasinya atau direplikasi ditiru ke daerah lain, terutama pada kerja sama di tahun 2021-2025 ini,” tambahnya.
Country Program Action Plan (CPAP) merupakan dokumen perjanjian kerja sama 5 (lima) tahunan antara pemerintah Republik Indonesia dengan UNICEF, yang berisi outcome, output dan indikator yang telah dicapai. Dokumen ini telah ditandatangani oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia dan telah diserahkan kepada 8 provinsi pelaksana program kerja sama UNICEF, yaitu Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
“Saya berharap semoga pelaksanaan program kerja sama Indonesia-UNICEF ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh 8 provinsi, yang menjadi wilayah pelaksanaan program kerja sama Indonesia-UNICEF 2021-2025, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan mendukung program-program pembangunan nasional dan desain pembangunan nasional dan daerah, khususnya untuk mewujudkan hak-hak anak di berbagai daerah,” tutup Mendagri Tito.