DAELPOS.com – Bawaslu menyurati KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menentukan tata cara penundaan pelantikan calon bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly. Hal ini merupakan tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga Negara Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan surat Bawaslu kepada kepada KPU RI melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021 teranggal 3 Februari 2021 berisi permintaan kepada KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam melakukan penundaan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut dua yang memenangi pilkada dengan perolehan 48,3% suara.
“Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers daring (dalam jaringan) dari Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Abhan menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menindaklanjuti informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore merupakan WN AS dengan melakukan beberapa hal pengecekan. “Misalnya pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore,” terangnya.
Surat tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi lewat email dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS tertanggal 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS. Di mana, pernyataan informasi dari Kedubes AS tersebuti merupakan jawaban atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang sebelumnya dikirimkan guna meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kewarganegaraan calon bupati nomor urut 2 itu.
“Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021,” jelas Abhan.
Atas hal tersebut, dia menambahkan, pada 4 Februari 2021 hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepala Kepolisian Daerah NTT, dan Kemendagri pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi lebih lanjut kepada lembaga terkait untuk mengambil keputusan tentang status calon bupati terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi upaya penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait keabsahan dokumen calon bupati Sabu Raijua terpilih tersebut. “Saya mengapresiasi kerja teman-teman di Sabu Raijua yang telah melakukan proses penelusuran informasi. Ini terbukti dengan adanya kepastian kewarganegaraan calon bupati Sabu Raijua,” terang Bagja.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadiri Koordinator Divisi, Humas, dan Data Infromasi Bawaslu Fritz Edward Siregar.