DAELPOS.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro tingkat desa dan kelurahan dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPKM mikro tahap 2 ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil dan mengendalikan laju penularan di tengah masyarakat.
“Menindak lanjuti PPKM ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi No. 4 Tahun 2021 yang harus ditindak lanjuti oleh gubernur dan kepala daerah di masing-masing daerah,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/202) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk menguatkan pelaksaanaan PPKM mikro tingkat desa dan kelurahan, maka pemerintah provinsi harus mengkoordinasikan data pemetaan risiko zonasi tingkat RT, dan data penyaluran bantuan berupa beras ataupun masker. Dan juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Satgas COVID-19 pusat melalui Satgas daerah.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berperan membantu pembentukan dan mengawasi operasional pos komando atau poksi di desa atau kelurahan. Dan keseluruhan tahapan ini akan dibantu TNI dan Polri sehingga kerjasama seluruh sektor penting. “Sehingga program PPKM mikro tahap 2 ini dapat berhasil mengendalikan COVID-19 tingkat nasional,” lanjut Wiku.
Dan kepada masyarakat dihimbau untuk disiplin menjalankan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, dalam kehidupan sehari-hari. Dan sebisa mungkin menghindari kerumunan serta juga menghindari tempat-tempat yang berpotensi kerumunan.
“Saya harapkan pemerintah daerah dapat mencegah potensi kegiatan yang dapat memicu kerumunan, jangan sampai ada penularan karena kelalaian akibat acara atau kegiatan apapun,” pesan Wiku.