Ini Syarat yang Dipenuh Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Thursday, 4 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pemerintah Pusat akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi. Meski program ini sudah berjalan sejak tahun lalu, namum masih banyak yang belum tahu syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

* Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

* Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

* Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Ketentuan BLT UMKM 2021

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

* Nomor induk kependudukan (NIK)
* Nama lengkap
* Kartu tanda penduduk (KTP)
* Alamat tempat tinggal
* Bidang usaha
* Nomor telepon aktif

See also  PLN Indonesia Power pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lebaran 1446 H

Jika ingin mendaftar, sebagai pelaku UMKM Anda bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (FAH)

Berita Terkait

Genjot Proyek KA, Pemerintah Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan
Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen
Rating RI Tetap BBB, S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Nasional
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Penertiban Tambang di Kawasan Hutan
Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas
Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG
Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Targetkan Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal di Indonesia

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 13:37 WIB

Genjot Proyek KA, Pemerintah Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan

Monday, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen

Monday, 20 April 2026 - 13:13 WIB

Rating RI Tetap BBB, S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Nasional

Saturday, 18 April 2026 - 13:16 WIB

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Friday, 17 April 2026 - 16:24 WIB

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Berita Terbaru