DAELPOS.com – DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian
masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) DAMRI dengan Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia
yang dilaksanakan di Kantor Pusat DAMRI, Matraman Raya, Jakarta Timur.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia
Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN)
Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris JAMDATUN Republik Indonesia Chaerul Amir
SH, MH, Direktur Tata Usaha Negara Sapta Subrata SH, Direktur Pertimbangan Hukum B. Maria
Erna Elastiyani SH, MH, Direktur Perdata Pathor Rahman SH, MH, anggota Dewan Pengawas
DAMRI Teguh Pristiwanto, serta seluruh anggota Direksi DAMRI. Acara ini juga disaksikan oleh
para Kepala Divisi, Area Manager, dan General Manager DAMRI dari Sabang sampai Merauke
yang hadir secara virtual.
Dalam sambutannya Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin menjelaskan bahwa
perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi
untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani
perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset DAMRI.
“Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk
perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya JAMDATUN hadir untuk
membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good
Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko,” kata
Milatia Moemin dalam sambutannya.
Sementara pada kesempatan yang sama, JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan bahwa
kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian
dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa
pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion),
pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat
memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DAMRI
dan JAMDATUN yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam
bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, DAMRI juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan
akuntabel.
“Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama DAMRI dan Jaksa
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia ini
dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya
terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum,” tutup Milatia Moemin.