DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng menanggapi polemik terkait tes seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, saran sejumlah pihak agar guru honorer berusia diatas diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri tanpa melalui tes itu, berbenturan dengan undang-undang yang mengatur soal ASN, yang mewajibkan penerimaan dilakukan melalui tahapan tes seleksi.
“Memang terinfo di media secara nasional, mereka (guru honorer-red) menginginkan untuk tidak dites. Padahal ketika saya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sragen, mereka mengatakan takut dites karena itu sulit. Namun ketika mereka ditunjukkan bahwa indikator tes seleksinya disesuaikan dengan bidang studi yang diajarkan, mereka lega,” kata Agustina dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebenarnya sudah memberikan kesempatan bagi pada segenap guru honorer dan tenaga pendidikan (GTK) untuk dapat 3 kali mengulang proses tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun proses seleksi tersebut, dinilai dinilai sejumlah pakar pendidikan masih terkendala dengan faktor birokrasi.
“Pakar kenegaraan mengatakan bahwa guru harus segera diangkat menjadi PNS, serta kesejahteraannya harus dijaga. Sementara pakar pemerintahan menilai birokrasi untuk melakukan hal tersebut terlalu memakan waktu lama. Sebenarnya niat pemerintah secara prinsip dan kebijakannya sudah ada, tapi alur birokrasinya itulah yang sangat lama. Pakar pendidikan juga sudah mendesak proses seleksi untuk segera dilakukan,” papar Agustina.
Sementara itu, pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin mencatat bahwa jumlah guru honorer di Indonesia kini sudah mencapai 1,53 juta orang. Sementara keseluruhan jumlah guru per hari ini di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 3,2 juta. Artinya hampir setengah dari seluruh guru di jenjang dasar dan menengah.
Terkait pengangkatan guru honorer, Solehudin menilai seleksi pada rekrutmen PPPK sangat dibutuhkan. Sebab mekanisme rekrutmen guru tidak bisa terus dilakukan tanpa pertimbangan dan syarat yang ketat. Meski begitu, pemerintah disarankan untuk tetap memberi pengecualian bagi guru yang telah mengajar puluhan tahun. “Kami rekomendasi untuk pengangkatan guru honorer di bawah 10 tahun perlu seleksi berdasarkan standar kompetensi dan kinerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah dinilai bisa memberikan mekanisme khusus untuk rekrutmen guru di atas 10 tahun. Dimana kewenangan rekrutmen diberikan kepada kepala sekolah agar bisa memilih guru honorer yang patut diangkat.
“Sementara guru yang dinyatakan tidak patut lulus dapat dikerahkan menjadi tenaga kependidikan atau dibebastugaskan dengan jumlah pesangon yang dinilai sesuai dengan pengabdiannya,” pungkasnya