Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 ha. Penyusunannya berdasarkan PIPPIB tahun 2020 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

“Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman, pada Media Briefing di Jakarta, Senin (22/3).

Pada kesempatan tersebut, Ruandha kembali menegaskan penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB).

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Ruandha.

Di dalam SK ini terdapat pengecualian. Adapun pengecualian tersebut diberikan terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Pengecualian juga berlaku untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin di bidang usaha yang masih berlaku dan memenuhi syarat kelestarian, serta kegiatan restorasi ekosistem. Pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara pun mendapat pengecualian. Selain itu, pengecualian diberikan ketika terjadi bencana alam, misalnya untuk jalur evakuasi maupun penampungan sementara korban bencana alam. Kegiatan lain yang menjadi pengecualian yaitu penyiapan pusat pemerintahan, proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan prasarana penunjang keselamatan umum.

See also  Menkop Teten Lepas Ekspor Briket Tempurung Kelapa Ke Timur Tengah

Penetapan PIPPIB Tahun 2021 Periode I ini berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka SK tersebut mengalami penyesuaian nomenklatur.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL, Belinda A. Margono menjelaskan sebelumnya SK tersebut yaitu Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sekarang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Meski menjadi lebih panjang, kami tetap menyebutnya PIPPIB. Jadi SK ini bukan merupakan barang baru, hanya dilakukan penyesuaian dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja,” kata Belinda.

Selain KLHK, pembaharuan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya, juga melibatkan K/L terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.

Berita Terkait

Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya
Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air
Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026
Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta
Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia
Melalui Bus Esports, Cara Mendes Yandri Bangkitkan Kreativitas Gamer Desa
Mendes Yandri Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Bareng Petani Karawang
Pendaftaran Seleksi Nasional Murid Baru pada Madrasah Unggulan Dibuka Hingga Awal Februari 2026

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya

Thursday, 8 January 2026 - 18:49 WIB

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 January 2026 - 17:00 WIB

Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026

Thursday, 8 January 2026 - 16:58 WIB

Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta

Thursday, 8 January 2026 - 16:53 WIB

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB