DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Tuesday, 23 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang / Net

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang / Net

DAELPOS.com – Kalangan DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan, apakah pemerintah sudah memikirkan mengenai infrastruktur, SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik tersebut.

“Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini. Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur, SDM, dan juga anggarannya. Menyiapkan teknologi tidaklah gampang. Dan yang paling penting juga adalah mengenai sosialisasi. Artinya kalaupun itu sudah diundangkan, tolong dipikir kembali, jangan sampai menimbulkan konflik di bawah,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktek itu tidak segampang dengan teori. Komisi II mengkritisi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri ATR/BPN, khususnya mengenai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami ingin mempertanyakan tentang sertifikat tanah elektronik, yang etika sesungguhnya belum diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN. Namun kami di Komisi II sudah tahu bakal terbit Peraturan Menteri ini. Kami yang kelabakan, karena rakyat hampir semua bertanya kepada kami. Tanpa sertifikat tanah elektronik saja, mereka sudah resah. Saya sudah berbicara langsung dengan Presiden mengenai sengketa-sengketa tanah ini. Saya sampaikan bahwa rakyat selalu bertanya tentang masalah tanah, tentang para pengusaha, dan juga tentang konsesi, yang rakyat tidak mendapatkan manfaat dari konsesi itu,” tandasnya.

Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN yang menerbitkan Peraturan Menteri tetapi Komisi II yang resah, karena banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut. “Apalagi ini sudah diundangkan. Seharusnya disosialisaikan terlebih dahulu. Komisi II sebelum diterbitkan harus mengetahui lebih dulu. Minimal kami sudah bisa memberitahukannya kepada masyarakat,” tuturnya.

See also  Pemimpin Baru Perlu Miliki Kriteria Pro-Kesejahteraan Ramah Lingkungan

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN seharusnya menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang saat ini nyata di depan mata. 

“Yang bisa kita lihat saja bermasalah, lantas bagaimana jaminan keamanan data sertifikat tanah elektronik ini. Kami tidak butuh dihormati, tetapi ada etika-etika yang harus kita jalankan bersama. Mabes Polri mengatakan bahwa mafia tanah bersumber dari internal BPN sendiri. Jadi bagaimana bisa seorang Menteri ATR/BPN mengatakan, demi keamanan dan demi kenyamanan maka kita akan terbitkan sertifikat tanah elektronik. Selesaikan dahulu segala permasalahan yang ada,” tegas Junimart.

Dalam rapat terbatas, sambung Junimart, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa terkait sengkarut-sengkarut tanah ini agar dilakukan percepatan penyelesaiannya. 

“Tidak ada kontribusi dari konsesi ini kepada masyarakat sehingga menimbuilkan kemarahan masyarakat. Kita jangan melulu bicara soal mafia tanah, tetapi kita juga perlu berbicara mengenai sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat itu tidak ditipu dan dipermainkan oleh oknum-oknum BPN. Ini jeritan hati rakyat yang kami sampaikan,” pungkasnya (FAH)

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB