KLHK dan Polisi Sita Ratusan Satwa Burung Dilindungi di Bakauheni Lampung, Pelaku Ditahan

Monday, 29 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Pengembangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK), wilayah Sumatera menyita 135 ekor burung dilindungi dan bus pengangkutnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (26/3/2021). Penyidik BPPLHK memeriksa AA (28), JS (33) awak bus dan DB (37), dan kemudian menetapkan DB (37) supir bus sebagai tersangka. Saat ini DB ditahan di Rutan Polda Lampung.

Kepala BPPLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea pada keterangan tertulisnya (28/03/2021), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup hingga tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung tersebut.

Penyidik BPPLHK akan menjerat DB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Seksi Konservasi Wilayah III Lampung berhasil mengidentifikasi, dari total 272 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 135 ekor merupakan satwa burung yang dilindungi.

Jenis burung yang dilindungi itu antara lain: (1) Tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor; (2) Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor; (3) Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor; (4) Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor; dan (5) Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.

Penangkapan berawal ketika Penyidik BPPLHK Wilayah Sumatera mendapatkan informasi bahwa Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu menahan penyelundup burung dilindungi. Tim kemudian pada tanggal 26 Maret 2021, menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku setelah BKSDA, Karantina dan JAN, mengidentifikasi jenis burung dilindungi itu dan mengamankan barang bukti berupa 272 ekor burung, bus pengangkut, dan menahan DB (supir bus) dan dua awak bus lainnya AA dan JS.

See also  Ikuti FGD Lingkungan di Unair, Ketua DPD RI Dukung Penguatan Hukum yang Menekankan Antroposen

Pelaku menyelundupkan burung-burung itu dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak petugas masih dapat mengendus keberadaan 272 ekor burung. Gakkum KLHK saat ini telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara sebagai sebagai lokasi penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono di Jakarta (28/3/2021) menyampaikan bahwa, operasi penindakan ini menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap perburuan dan perdatangan illegal Satwa yang dilindungi.

“Operasi seperti ini merupakan prioritas kami, pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung, termasuk wilayah Sumatera ke Jawa atau sebaliknya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di Provinsi Lampung maupun mau pun Pelabuhan dan Bandara di wilayah lain yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal,” tegas Sustyo.(*)

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa
Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI
Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur
Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 22:18 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa

Saturday, 13 December 2025 - 19:43 WIB

Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI

Friday, 12 December 2025 - 18:34 WIB

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas

Friday, 12 December 2025 - 18:32 WIB

Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB