Komisi III Bakal Klarifikasi Kapolri Soal Telegram Larangan Liput Arogansi Polisi

Tuesday, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir / Net

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir / Net

DAELPOS.com – Terbitnya Telegram Kapolri Nomor ST/750/4/HUM.3.4.5./2021 soal pelarangan peliputan arogansi kepolisian menuai kritik dari berbagai kalangan khususnya para insan media.

Hal itu lantaran dalam salah satu isi dari telegram tersebut melarang media massa untuk menyiarkan upaya kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media massa hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas, namun humanis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Kapolri.

“Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu yang berkaitan dengan peredaran gambar kekerasan,” kata Adies kepada wartawan Selasa (6/4/2021).

Adies mengaku, dirinya khawatir terbitnya telegram ini dapat dianggap sebagai pengebirian kerja-kerja jurnalistik, apalagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang (UU).

“Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media, karena media ini juga dilindungi oleh UU,” jelas Adies.

Adies menghimbau, agar seluruh kalangan, khususnya para pekerja media tidak berburuk sangka terlebih dahulu menyikapi hal ini.

Adies juga menegaskan, para pekerja media tentunya dilindungi oleh UU Pers dalam bertugas dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan, sehingga tentunya tidak dibenarkan menyiarkan berita bohong atau hoaks.

“Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu, tetapi pada prinsipnya kalau itu dikeluarkan oleh media atau rekan-rekan media yang tentunya melakukan itu jurnalis kan dilindungi oleh UU, tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita-berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengkebiri hak hak daripada rekan jurnalis,” papar Ketua Umum MKGR ini.

See also  JTT dan JPM Ubah Limbah Banjararum Jadi Eco-Enzyme

Menurut Adies, kalau hal tersebut berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara memang tidak boleh diekspos, kecuali memang sudah berkekuatan hukum tetap barulah hal tersebut dapat diekspos.

“Kalau untuk meredam internal, karena memang satu penyelidikan itu atau penyidikan kan tidak bisa diekspos. Ini kan hukum tidak bisa diekspos serta merta oleh para penyidik karena itu merupakan rahasia, rahasia penyidik, rahasia negara. Karena masih dalam penyidikan, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh baru boleh diekspos,” ucap Adies.

Adies berpendapat, apabila isi telegram ini benar-benar mengkebiri kerja jurnalistik artinya pihak kepolisian sudah mencampuri kewenangan lembaga lain, karena sudah ada Komisi seperti Komisi Penyiaran yang tugasnya mengatur hal tersebut.

Adies pun meyakini, Kapolri tidak akan melampaui kewenangannya dengan melarang para jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistiknya menyiarkan suatu berita, apalagi hal tersebut juga telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Makanya ini yang harus kita klarifikasi. Ini untuk berlaku internal apa untuk juga lembaga di luar daripada itu. Jadi surat telegram ini, saya pikir juga Pak Kapolri mempunyai pemikiran yang panjang dan tidak mungkin untuk instansi ke luar. Kemungkinan ini untuk internal mereka si dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan di setiap kasus, saya pikir itu,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jatim 1 ini pun meminta para awak media untuk bersabar menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi III DPR RI kepada Kapolri.

“Jadi sabar sejenak, Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yg dimaksud dari surat telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa hanya media di internal mereka,” tutup Adies Kadir

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana
Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara
Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj
Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026
Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut
Hutama Karya Fungsionalkan Tol Sigli–Banda Aceh hingga Januari 2026
Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 01:35 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana

Friday, 16 January 2026 - 09:46 WIB

Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara

Thursday, 15 January 2026 - 18:44 WIB

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 January 2026 - 18:37 WIB

Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026

Thursday, 15 January 2026 - 16:31 WIB

Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB