Komisi III Bakal Klarifikasi Kapolri Soal Telegram Larangan Liput Arogansi Polisi

Tuesday, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir / Net

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir / Net

DAELPOS.com – Terbitnya Telegram Kapolri Nomor ST/750/4/HUM.3.4.5./2021 soal pelarangan peliputan arogansi kepolisian menuai kritik dari berbagai kalangan khususnya para insan media.

Hal itu lantaran dalam salah satu isi dari telegram tersebut melarang media massa untuk menyiarkan upaya kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media massa hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas, namun humanis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Kapolri.

“Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu yang berkaitan dengan peredaran gambar kekerasan,” kata Adies kepada wartawan Selasa (6/4/2021).

Adies mengaku, dirinya khawatir terbitnya telegram ini dapat dianggap sebagai pengebirian kerja-kerja jurnalistik, apalagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang (UU).

“Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media, karena media ini juga dilindungi oleh UU,” jelas Adies.

Adies menghimbau, agar seluruh kalangan, khususnya para pekerja media tidak berburuk sangka terlebih dahulu menyikapi hal ini.

Adies juga menegaskan, para pekerja media tentunya dilindungi oleh UU Pers dalam bertugas dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan, sehingga tentunya tidak dibenarkan menyiarkan berita bohong atau hoaks.

“Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu, tetapi pada prinsipnya kalau itu dikeluarkan oleh media atau rekan-rekan media yang tentunya melakukan itu jurnalis kan dilindungi oleh UU, tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita-berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengkebiri hak hak daripada rekan jurnalis,” papar Ketua Umum MKGR ini.

See also  Desa Perlu Bangun Komunikasi Publik Efektif

Menurut Adies, kalau hal tersebut berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara memang tidak boleh diekspos, kecuali memang sudah berkekuatan hukum tetap barulah hal tersebut dapat diekspos.

“Kalau untuk meredam internal, karena memang satu penyelidikan itu atau penyidikan kan tidak bisa diekspos. Ini kan hukum tidak bisa diekspos serta merta oleh para penyidik karena itu merupakan rahasia, rahasia penyidik, rahasia negara. Karena masih dalam penyidikan, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh baru boleh diekspos,” ucap Adies.

Adies berpendapat, apabila isi telegram ini benar-benar mengkebiri kerja jurnalistik artinya pihak kepolisian sudah mencampuri kewenangan lembaga lain, karena sudah ada Komisi seperti Komisi Penyiaran yang tugasnya mengatur hal tersebut.

Adies pun meyakini, Kapolri tidak akan melampaui kewenangannya dengan melarang para jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistiknya menyiarkan suatu berita, apalagi hal tersebut juga telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Makanya ini yang harus kita klarifikasi. Ini untuk berlaku internal apa untuk juga lembaga di luar daripada itu. Jadi surat telegram ini, saya pikir juga Pak Kapolri mempunyai pemikiran yang panjang dan tidak mungkin untuk instansi ke luar. Kemungkinan ini untuk internal mereka si dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan di setiap kasus, saya pikir itu,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jatim 1 ini pun meminta para awak media untuk bersabar menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi III DPR RI kepada Kapolri.

“Jadi sabar sejenak, Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yg dimaksud dari surat telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa hanya media di internal mereka,” tutup Adies Kadir

Berita Terkait

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi
BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY
Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan
Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung
PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan
Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia
Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 12:58 WIB

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi

Thursday, 19 February 2026 - 19:28 WIB

BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY

Thursday, 19 February 2026 - 12:13 WIB

Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan

Thursday, 19 February 2026 - 12:04 WIB

Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung

Wednesday, 18 February 2026 - 22:58 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Berita Terbaru

Gedung HUtama Karya / foto. dok. HK

Berita Utama

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi

Friday, 20 Feb 2026 - 12:58 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026

Friday, 20 Feb 2026 - 12:54 WIB

News

Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan

Friday, 20 Feb 2026 - 05:43 WIB