Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN

Thursday, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. “Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

See also  G20 Penutupan Sesi SCP, Menteri LHK Ajak Recover Together, Recover Stronger

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN . “Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.

Berita Terkait

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok
Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional
Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat
Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Mulai Hari ini, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 15:05 WIB

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Saturday, 22 August 2026 - 14:58 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok

Saturday, 22 August 2026 - 11:09 WIB

Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Friday, 21 August 2026 - 18:48 WIB

Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat

Friday, 21 August 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB