DAELPOS.com — Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta. Rakor ini dibuka secara daring oleh MenkopUKM Teten Masduki pada Rabu (7/4/2021). Sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 KemenkopUKM turut hadir, serta perwakilan dinas-dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dari berbagai daerah.
Rakor ini memiliki 2 (dua) agenda utama, yaitu pemantapan dan harmonisasi program dan kegiatan bidang KUMKM dengan Kementerian/Lembaga (K/L) selaku koordinator kebijakan terkait, serta koordinasi kebijakan dan program bidang KUMKM antara pusat dan daerah.
Adapun tujuan Rakor ini digelar untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga yang terkait koordinator bidang Koperasi dan UMKM bersama dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM dan Bappeda di seluruh Indonesia.
Kegiatan koordinasi diperlukan terutama dalam rangka mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam Rakor tersebut, Teten menetapkan 7 (tujuh) target KemenkopUKM di tahun 2024. Antara lain peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen, peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen, dan peningkatan kontribusi ekspor UMKM menjadi 17 persen.
Selain itu, Teten juga menargetkan akan melahirkan 3500 starup berbasis teknologi dan Informasi, melahirkan 500 koperasi modern, menjadikan lebih dari 10 juta usaha mikro bertransformasi ke sektor formal, serta peningkatan rasio kewirausahaan menjadi 4 persen.
“Upaya pencapaian target tersebut tidak akan berjalan tanpa koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” tandas Teten dalam sambutannya.
Tidak hanya itu, Teten juga menetapkan empat agenda transformasi KemenkopUKM yaitu transformasi usaha sektor Informal ke formal, transformasi ke dalam rantai pasok, transformasi digital Dan modernisasi koperasi. “Semoga sinergi produktif ini memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ujar Teten.
Teten melanjutkan sambutannya dengan memaparkan tentang kondisi eksisting rasio kewirausahaan nasional, dimana saat ini hanya berkisar 3,47 persen, lebih rendah dibanding negara-negara ASEAN seperti Singapura 8,76 persen, Thailand 4,26 persen dan Malaysia 4,74 persen.
Populasi UMKM sebanyak 65.465.497 unit, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 60,51 persen. Dari jumlah tersebut, 98,7 persen merupakan Usaha Mikro dan porsi kredit perbankan yang diakses oleh UMKM baru mencapai 19,97 persen.
Disamping itu, kontribusi UMKM terhadap ekspor hanya 14,37 persen, lebih rendah dibanding negara lain (Singapura 41 persen, Malaysia 18 persen, Thailand 29 persen, Jepang 25 persen dan Tiongkok 60 persen).
Jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit, namun hanya berkontribusi terhadap PDB sebesar 5,1 persen. Dimana Koperasi yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional pada akhirnya belum dapat terwujud karena belum menjadi lembaga ekonomi pilihan masyarakat.
“Melihat proporsi dan peran KUMKM dalam perekonomian nasional, maka diperlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar K/L bersama dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia, agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya Koperasi dan UMKM,” papar Teten.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa Rakor ini diadakan dalam rangka meningkatkan koordinasi pusat dan daerah sekaligus untuk memantapkan sinergi dan kesinambungan program dan kegiatan adaptasi dan transformasi Koperasi dan UMKM.
“Kegiatan ini sesungguhnya merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, baik pusat maupun daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, terutama dalam pembinaan Koperasi dan UMKM,” ucap Arif.
Rakor menitikberatkan pada pemantapan pelaksanaan dan perencanaan program/kegiatan Tahun 2021 dan 2022 pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sejalan hal tersebut, KemenkopUKM pada Tahun 2021 telah melaksanakan rintisan program/kegiatan dan pada Tahun 2022 akan melanjutkan kegiatan prioritas atas mandat PP Nomor 7 Tahun 2021. Mulai dari penanggungan biaya, pembinaan, dan pendampingan usaha mikro dalam perizinan usaha dan bantuan hukum.
Selanjutnya pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan promosi UMKM, kebijakan implementasi alokasi 40 persen belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM, serta penyelenggaraan basis data tunggal UMKM.
“Saya meyakini bahwa kita semua melalui forum ini akan mampu menyatukan langkah dalam rangka memberikan sumbangsih untuk adaptasi dan transformasi Koperasi dan UMKM, sehingga menjadikan Koperasi modern dan UMKM naik kelas,” tutup Arif.