Terlambat 3 Bulan Laporannya, 153 Lembaga Pengguna Dicabut Hak Aksesnya Oleh Dukcapil

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerja sama.

“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester. “Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” katanya menegaskan.

Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain: 2 lembaga.

See also  Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

34 lembaga diaktifkan kembali

Dirjen Zudan mengungkapkan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menambahkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

“Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi
Efisiensi MBG Diusulkan, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp40 Triliun
ASN Pemprov DKI Masuk Kerja Normal, Kehadiran Tembus 95 Persen
Arus Balik JTTS Membludak! 256 Ribu Kendaraan Melintas, Naik Nyaris 200 Persen
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Kembali Normal, Skema Hybrid Dibatalkan
Joget di Dapur SPPG Viral, BGN Tegur Keras Mitra
Gelar Griya di Istana, Prabowo Sambut Tokoh Bangsa di Momen Lebaran
Mengisi Libur Lebaran, Kementerian PU Ajak Masyarakat Nikmati Pantai Malalayang di Manado

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 13:24 WIB

Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi

Thursday, 26 March 2026 - 12:08 WIB

Efisiensi MBG Diusulkan, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp40 Triliun

Wednesday, 25 March 2026 - 17:49 WIB

Arus Balik JTTS Membludak! 256 Ribu Kendaraan Melintas, Naik Nyaris 200 Persen

Wednesday, 25 March 2026 - 17:30 WIB

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Kembali Normal, Skema Hybrid Dibatalkan

Wednesday, 25 March 2026 - 10:42 WIB

Joget di Dapur SPPG Viral, BGN Tegur Keras Mitra

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung / foto ist

News

Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:24 WIB

Hukum

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Thursday, 26 Mar 2026 - 12:15 WIB

Berita Terbaru

Pemerintah dan Jasa Marga Cek Kesiapan Hadapi Puncak Arus Balik

Thursday, 26 Mar 2026 - 11:59 WIB