Terlambat 3 Bulan Laporannya, 153 Lembaga Pengguna Dicabut Hak Aksesnya Oleh Dukcapil

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerja sama.

“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester. “Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” katanya menegaskan.

Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain: 2 lembaga.

See also  PPN 12% Barang dan Jasa Mewah: Kadin Apresiasi Kebijaksanaan Pemerintah

34 lembaga diaktifkan kembali

Dirjen Zudan mengungkapkan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menambahkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

“Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Pemuda Sukseskan Kopdes Merah Putih
Raja Ampat Aman: Pemerintah Jamin Keamanan Wisatawan
Prabowo Diundang Putin, Indonesia Makin Dipandang di Mata Dunia
Gibran Tinjau Bandara Warukin, Sinyal Kuat Pengoperasian Kembali Penerbangan Komersial
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Pertamina meluncurkan wajah baru media korporasi Website
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Sistem Hukum Penentu Kemajuan Bangsa
Menteri Dody Tekankan Enam Prinsip Pembangunan Infrastruktur untuk Hadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 20:42 WIB

Mendes Yandri Dorong Pemuda Sukseskan Kopdes Merah Putih

Monday, 16 June 2025 - 13:37 WIB

Raja Ampat Aman: Pemerintah Jamin Keamanan Wisatawan

Monday, 16 June 2025 - 12:49 WIB

Prabowo Diundang Putin, Indonesia Makin Dipandang di Mata Dunia

Sunday, 15 June 2025 - 21:02 WIB

Gibran Tinjau Bandara Warukin, Sinyal Kuat Pengoperasian Kembali Penerbangan Komersial

Friday, 13 June 2025 - 20:57 WIB

Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Wamen Viva Yoga: BTV Harus Jadi Pilar Demokrasi dan Pencerdas Bangsa

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:22 WIB

Nasional

Mentan Dampingi Prabowo dalam Kunjungan ke Singapura

Monday, 16 Jun 2025 - 22:32 WIB