Anggota DPR: RUU Kejaksaan Jadi Suatu yang Urgensi

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir perkembangan hukum terkini, sehingga diperlukan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.

“Secara umum, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi suatu urgensi, mengingat belum dapat mengakomodir perkembangan hukum,” kata Didik, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, perkembangan hukum tersebut seperti hukum nasional maupun internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin terbaru, kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi informasi.

Karena itu, Didik menilai perubahan atau revisi UU Kejaksaan menjadi mendesak untuk dilakukan.

Menurut dia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan sangat penting dalam upaya menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.

“Namun penegakan hukum tersebut dengan tetap melindungi prinsip-prinsip HAM, serta sejalan dengan perkembangan baru asas-asas hukum yang bersifat universal,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau “dominus litis” mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.

Hal itu, menurut dia, karena Kejaksaan bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum, terlebih hanya institusi tersebut yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

“Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau ‘executief ambtenaar’,” katanya.

Karena itu, menurut dia, RUU Kejaksaan yang baru diharapkan mampu menjadi landasan dan penguatan peran Kejaksaan sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, yang juga sebagai penjaga konstitusi dan hak-hak penduduk serta menjaga kedaulatan negara di bidang penuntutan.

See also  Pertamina, BUMN Penghasil Inovasi Produk Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Maluku, Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu
Insiden Tol MBZ KM 41: Penanganan Cepat Lalu Lintas
Trenggono-KDM Sinergi Revitalisasi 20.413 Ha Tambak Jabar

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Tuesday, 1 July 2025 - 14:46 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.

Monday, 30 June 2025 - 19:41 WIB

Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB