Menaker Ida: Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak!

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4).

Menaker Ida mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Menaker Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

“Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan,” jelas Menaker Ida.

See also  Sukseskan Program Food Estate, Menteri Basuki Gelar Rapat Koordinasi Bersama Menteri Pertanian

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Sementara itu, kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanaganan ABK perikanan di Indonesia, yakni muaranya adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

“Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya adalah jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia,” tegas Benny.

Sebagai penutup, Menaker Ida mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

“Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing,” ujar Menaker Ida.

Berita Terkait

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta
Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop
Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Riza Patria Pastikan Kemendes PDT All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Pentingnya Layanan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Kita Bangun Puskesmas Agar Menjadi Kawasan Sehat
Wamen Viva Yoga: Kementrans Berkolaborasi Dengan Berbagai Pihak Untuk Menciptakan Kesejahteraan Rakyat dan Kedaulatan Pangan

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 22:58 WIB

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru

Thursday, 26 December 2024 - 17:42 WIB

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 December 2024 - 14:02 WIB

Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama

Wednesday, 25 December 2024 - 22:55 WIB

Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Wednesday, 25 December 2024 - 14:10 WIB

Riza Patria Pastikan Kemendes PDT All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi

Berita Terbaru

Nasional

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru

Thursday, 26 Dec 2024 - 22:58 WIB

Fani, tengah berkoordinasi dengan tim teknis melalui Handy Talky saat mengawasi pekerjaan di GKI Gereformeerd, Semarang, Jawa Tengah.

Berita Utama

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:48 WIB

foto istimewa

News

KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:39 WIB

Nasional

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:42 WIB