Polri Selidiki Kasus Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Friday, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

 DAELPOS.com – Polri menyatakan akan memantau terhadap laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif covid-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik.

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif covid-19.

“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” ucap Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/4/2021).

Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif covid-19 tanpa harus tes.

“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.

Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya covid-19 sehingga memilih untuk tes covid-19 sesuai proyokol kesehatan.

“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini),” terangnya.

Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.

See also  Bantahan Keras KLHK Soal Tudingan Obral Ijin di Era Jokowi

Berita Terkait

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Mendes Yandri Bangkitkan Peternak di Tingkat Desa, Kolaborasi dengan Kurma Adzwa Farm
UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Tuesday, 27 January 2026 - 17:19 WIB

Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

Tuesday, 27 January 2026 - 12:08 WIB

Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tuesday, 27 January 2026 - 11:03 WIB

Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Cegah Penipuan Online dengan Registrasi Biometrik

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:36 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Weronika Szlagowska Resmi Gabung Jakarta Livin’ Mandiri

Wednesday, 28 Jan 2026 - 11:45 WIB