DAELPOS.com – Larangan Mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021, yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Akan tetapi pengetatan mobilitas masyarakat antar daerah dilakukan pengetatan tanggal 22 April-24 Mei 2021. Ini diatur dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, yang berlaku bagi seluruh moda transportasi, termasuk udara.
Mencermati Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat paham bahwa mereka masih bisa melakukan perjalanan pada 22 April-5 Mei 2021. Namun untuk transportasi udara diwajibkan Surat Keterangan Negatif Hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang pesawat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Lalu, calon penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya, jika hasil tes calon penumpang negatif tetapi ditemukan gejala, maka tak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada pengecualian larangan pengoperasian transportasi udara selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ini berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis.
Operasional angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Untuk itu, harus ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Selain itu, pengecualian penerbangan selama larangan mudik juga berlaku bagi operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.