Dukung Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan Daerah

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di daerah. Menurutnya, kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.

“Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha,” kata Mendagri saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, Mendagri menambahkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha. Reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional. Dengan demikian, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha.

“Tujuannya apa? Supaya tidak banyak meja untuk melakukan perizinan. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten/kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu baru mau lagi ke tingkat pusat,” jelasnya.

Mendagri mengaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri bergerak bersama untuk menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah. Dengan demikian, ia berharap dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.

“Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, Mendagri meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikannya.

See also  Kreasikan Mix Safe®, dr. Rinawati Bantu Turunkan Angka Kematian Bayi Akibat Asfiksia

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara

Sunday, 11 May 2025 - 13:20 WIB