Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah Agar Tak Hambat Investasi

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi. Dengan demikian, hal itu diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas. Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” tuturnya.

Dalam BAB III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian Batas Daerah terdiri atas percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.

“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah terlah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota. Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian; 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

See also  Menteri Basuki Tinjau Penanganan Darurat Longsor Tol Bocimi, Target Dibuka Fungsional H+1 Lebaran 2024

“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” jelas Mendagri.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat (3) dijelaskan bahwa Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.

Kemudian Pasal 5 Ayat (4) disebutkan bahwa Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Sedangkan dalam ayat (5) menegaskan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Setelah ada berita acara kesepakatan untuk pihak-pihak yang terkait, maka dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan, ini persoalannya, 5 bulan terhitung sejak PP ini berlaku, nah ini yang harus sudah mulai kita bergerak bersama pusat dan daerah,” tandasnya.

Mendagri menjelaskan, sebagaimana Pasal 6 PP yang sama, yang menyebutkan “Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.”

“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” jelas Mendagri.

See also  Lepas Ekspor, Mentan SYL Ajak Eksportir Pacu Ekspor Tiga Kali Lipat

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini. Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota. Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah.

Berita Terkait

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru