MK Putuskan Semua Parpol Harus Verifikasi Administratif

0
1

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang lolos verifikasi dan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi administratif, namun tidak secara faktual.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut MK, Pasal 173 ayat 1 yang dimohonkan Partai Garuda untuk diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Anwar, parpol yang yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT, parpol  yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administratif maupun faktual. Hal yang sama berlaku pada parpol baru.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Putusan MK sudah tepat.

“Keputusan MK terkait syarat verifikasi partai politik, sangat bijaksana,” kata Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurutnya, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen atau PT pada Pemilu 2019 masih harus melakukan verifikasi faktual, pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Padahal, kata dia, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.

Bahkan, dia berharap agar dalam verifikasi administrasi pun prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu atau KPU.

Sedangkan untuk parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya diberlakukan layaknya partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk mereka agar ke depan lebih baik lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here