MK Putuskan Semua Parpol Harus Verifikasi Administratif

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang lolos verifikasi dan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi administratif, namun tidak secara faktual.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut MK, Pasal 173 ayat 1 yang dimohonkan Partai Garuda untuk diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Anwar, parpol yang yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT, parpol  yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administratif maupun faktual. Hal yang sama berlaku pada parpol baru.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Putusan MK sudah tepat.

“Keputusan MK terkait syarat verifikasi partai politik, sangat bijaksana,” kata Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurutnya, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen atau PT pada Pemilu 2019 masih harus melakukan verifikasi faktual, pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Padahal, kata dia, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.

Bahkan, dia berharap agar dalam verifikasi administrasi pun prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu atau KPU.

See also  Haidar Alwi Beri 2 Masukan Terkait Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Sedangkan untuk parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya diberlakukan layaknya partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk mereka agar ke depan lebih baik lagi.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB