Masyarakat Diminta Lapor ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini pada program KemenPANRB News Update.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

See also  Mendagri Tegaskan Target Vaksinasi Dilakukan untuk Proteksi Masyarakat

Berita Terkait

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang
Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.
Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah
Optimisme Guru Sekolah Rakyat Sambut Indonesia Emas
Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 20:33 WIB

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025

Wednesday, 27 August 2025 - 23:14 WIB

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Wednesday, 27 August 2025 - 23:05 WIB

Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Tuesday, 26 August 2025 - 12:56 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.

Monday, 25 August 2025 - 20:24 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB