Masyarakat Diminta Lapor ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini pada program KemenPANRB News Update.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

See also  Terapkan Green Building, Kantor Pusat Kementerian PUPR Jadi Destinasi Wisata Sebumi Jakarta City Tour

Berita Terkait

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional
Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung
Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB
Mendes Yandri Bersama Wakil Panglima TNI Lakukan Groundbreaking Kopdes Merah Putih
Menpar Dorong KEK Nongsa Jadi Pusat Pariwisata dan Digital Kelas Dunia
Belajar Dari Tiongkok, Kementrans Nilai Papua Selatan Potensial Menjadi Pusat Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 14:15 WIB

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional

Tuesday, 21 October 2025 - 08:36 WIB

Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional

Sunday, 19 October 2025 - 22:34 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Sunday, 19 October 2025 - 16:51 WIB

Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung

Sunday, 19 October 2025 - 13:50 WIB

Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026

Tuesday, 21 Oct 2025 - 14:10 WIB

ilustrasi / foto istimewa

News

Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta

Tuesday, 21 Oct 2025 - 14:05 WIB