Kolaborasi Dukcapil dan BPS Berlanjut Kembangkan Statistik Hayati

Tuesday, 11 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kolaborasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) bakal terus berlanjut demi mewujudkan soliditas pemerintah dalam menyediakan layanan satu data kependudukan Indonesia.

Setelah sukses menggelar Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dengan menggunakan data kependudukan Dukcapil Kemendagri, tahun ini BPS kembali bergandengan tangan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menggelar SP2020 lanjutan yang dikemas dalam pendataan long form (LF).

Selain itu menurut Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono, pihaknya juga ingin terus menginisiasi kerja sama pengembangan statistik hayati sesuai landasan Perpres Nomor 62 Tahun 2019.

“Survei dengan menggunakan kuesioner LF yang akan dilaksanakan pada September 2021. Long Form, artinya pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden jauh lengkap. Tujuannya adalah mengumpulkan data-data terkait parameter demografi (kelahiran, migrasi, dan kematian), pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan, perumahan, dan informasi penting lainnya,” jelas Ateng usai bertemu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beserta jajaran di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dirjen Zudan mengaku menyambut gembira kolaborasi besar dengan BPS ini melakukan Sensus Sampel (Long Form SP2020) yakni sensus penduduk lanjutan berupa pendataan LF.

“Ini menjadikan sinergitas Dukcapil yang lebih besar lagi dengan BPS. Kolaborasi kita melalui SP2020 sudah sangat luar biasa hasilnya. Dukcapil mendapatkan transfer data besar dari BPS. Hasil Sensus Sampel Long Form SP2020 ini nantinya akan menambah akurasi data kelahiran, permindahan penduduk, maupun angka kematian by name by address,” kata Dirjen Zudan.

Selain itu, kata Dirjen Zudan, sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, Adminduk itu sangat penting sebagai bagian dari catatan berbagai peristiwa dalam kehidupan setiap individu.

See also  Koramil Jawai Tinjau Rencana Pembangunan Kanal Blocking Antisipasi Karhutla

“Catatan tersebut menghadirkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan setiap warga masyarakat untuk membangun identitas hukumnya. Dokumen ini sangat diperlukan untuk mengakses layanan penting seperti kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Dukcapil ini menambahkan data-data penting yang didapat dari layanan adminduk juga memungkinkan tersedianya data perkiraan populasi, serta statistik demografi yang diproduksi secara tepat waktu dan akurat. “Hal ini berkontribusi pada perencanaan yang efektif, alokasi sumber daya yang efisien, serta monitoring dan evaluasi yang akurat,” demikian Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil menutup uraiannya.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru