Penyampaian PMPRB Bagi Instansi Pemerintah Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Batas waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas waktu penyampaian itu berakhir pada 30 April 2021.

“Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya jumlah instansi pemerintah unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, Kamis (20/05).

Pengumuman perpanjangan waktu ini tertuang pada surat pemberitahuan Nomor: B/524/RB.06/2021 yang ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Erwan meminta agar instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline.

Pengisian PMPRB tersebut dibagi menjadi 4 periode waktu yakni tanggal 2 Juni – 18 Juni 2021 bagi kementerian/lembaga. Kemudian periode 21 Juni – 2 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sementara untuk instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni tanggal 5 Juli – 16 Juli 2021. Sedangkan periode 19 Juli – 30 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).

Erwan menjelaskan, ada empat langkah dalam menyiapkan data dukung dalam menggunakan LKE secara offline. Pertama tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara dan reform.

Kedua, hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

See also  Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

Untuk yang ketiga hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. “Selanjutnya, hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy sehingga tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas ke Kantor Kementerian PANRB. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Berita Terkait

LaNyalla Paparkan 5 Peran Penting Pemuda dalam Menjaga Pancasila dan NKRI
Pastikan Perawatan dan Pemeliharaan Terjaga, Wamen PU Tinjau Operasional Stadion Gelora Bumi Kartini di Jepara
Terbukti Sukses, Menteri PU Akan Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA
PLN EPI Bangun Fondasi Hidrogen Hijau sebagai Pilar Transisi Energi Indonesia
Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA
PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul
Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 17:03 WIB

LaNyalla Paparkan 5 Peran Penting Pemuda dalam Menjaga Pancasila dan NKRI

Tuesday, 22 April 2025 - 10:58 WIB

Pastikan Perawatan dan Pemeliharaan Terjaga, Wamen PU Tinjau Operasional Stadion Gelora Bumi Kartini di Jepara

Monday, 21 April 2025 - 06:39 WIB

Terbukti Sukses, Menteri PU Akan Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA

Sunday, 20 April 2025 - 12:39 WIB

PLN EPI Bangun Fondasi Hidrogen Hijau sebagai Pilar Transisi Energi Indonesia

Saturday, 19 April 2025 - 11:35 WIB

Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Tuesday, 22 Apr 2025 - 17:15 WIB