Penyampaian PMPRB Bagi Instansi Pemerintah Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Batas waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas waktu penyampaian itu berakhir pada 30 April 2021.

“Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya jumlah instansi pemerintah unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, Kamis (20/05).

Pengumuman perpanjangan waktu ini tertuang pada surat pemberitahuan Nomor: B/524/RB.06/2021 yang ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Erwan meminta agar instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline.

Pengisian PMPRB tersebut dibagi menjadi 4 periode waktu yakni tanggal 2 Juni – 18 Juni 2021 bagi kementerian/lembaga. Kemudian periode 21 Juni – 2 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sementara untuk instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni tanggal 5 Juli – 16 Juli 2021. Sedangkan periode 19 Juli – 30 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).

Erwan menjelaskan, ada empat langkah dalam menyiapkan data dukung dalam menggunakan LKE secara offline. Pertama tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara dan reform.

Kedua, hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

See also  Prabowo di KTT Sharm El-Sheikh: Saksikan Damai Gaza

Untuk yang ketiga hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. “Selanjutnya, hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy sehingga tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas ke Kantor Kementerian PANRB. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Berita Terkait

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari
Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim
PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang
Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat
Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Palembang, Tekankan Persatuan Bangsa
Update Arus Balik Nataru: Kondisi Terkini Tol Trans Sumatera 29 Desember
Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 2 Provinsi

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 10:18 WIB

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari

Friday, 2 January 2026 - 10:06 WIB

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 January 2026 - 09:36 WIB

PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang

Wednesday, 31 December 2025 - 16:57 WIB

Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat

Wednesday, 31 December 2025 - 14:03 WIB

Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos

Berita Terbaru