Polri Serahkan Kasus Firli, Dewas KPK Tak Punya Wewenang

Saturday, 5 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa / Net

foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Bareskrim Polri berencana melimpahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menanggapi hal itu, Dewas KPK menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dokumen yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja Dewas sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadinya. Dewas, kata dia, tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

“Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya,” kata Tumpak saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Tumpak mengatakan kerja Dewas ialah memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, semuanya pun telah diputuskan dalam kesimpulan yang dibacakan tahun lalu.

Karena itu, Dewas tak bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat pihak-pihak yang menduga Firli menerima gratifikasi berupa diskon dari penyewaan helikopter itu dari swasta.

“Pernyataan dari orang helikopternya juga kita panggil, kok. Pilotnya kita panggil, manajernya kami panggil, kita dengar. Tapi apakah itu benar atau tidak benar (ada pelanggaran pidana), saya tidak punya kewenangan sampai sejauh itu,” ucapnya lagi.

Dia pun mempersilakan setiap pihak yang masih ingin mendalami perkara tersebut.

Tumpak hanya menekankan bahwa selama proses sidang etik, segala kelengkapan penyewaan itu sudah diperiksa dan diakui oleh pihak-pihak terkait.

“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak.

“Kami tidak mungkin membuka pembukuannya sana, segala macam. Upaya kami seperti itu,” tandasnya

See also  3.800 Personel Gabungan Diturunkan Siap Amankan Aksi 2309 Tolak Kenaikan BBM

Berita Terkait

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru
Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 00:02 WIB

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026

Friday, 6 March 2026 - 13:52 WIB

Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 March 2026 - 14:37 WIB

Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tuesday, 3 March 2026 - 13:18 WIB

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Berita Terbaru

Nasional

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Monday, 9 Mar 2026 - 01:13 WIB