KIA, Program Nasional Asal Surakarta yang Dikembangkan Jadi Tabungan Masa Depan

Monday, 7 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tak banyak masyarakat yang tahu bahwa “cikal bakal” Kartu Identitas Anak (KIA) berasal dari Kota Surakarta. Mulanya, program ini bernama Kartu Insentif Anak kemudian direplikasi secara nasional dan berganti nama menjadi Kartu Identitas Anak.

Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan kelahiran anak mereka berupa akta kelahiran, mendorong Pemerintah Kota Surakarta membuat suatu inovasi. Kartu Insentif Anak (KIA), sebuah gagasan yang dikembangkan mulai tahun 2009 untuk memotivasi masyarakat membuat akta kelahiran anaknya.

Hal ini dilatarbelakangi karena jumlah akta kelahiran diurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta, masih jauh dari jumlah bayi yang lahir karena orang tua hanya melaporkan ke kelurahan atau pelayanan kesehatan setempat. “KIA hadir sebagai komplementer akta kelahiran. Dengan adanya KIA ini, sekarang cakupan akta kelahiran di wilayah Kota Surakarta pun meningkat hingga 99 persen,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Surakarta Yohanes Pramono, saat ditemui Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

KIA merupakan kartu diskon pembelian barang atau jasa. Untuk memiliki kartu ini, syaratnya adalah anak harus memiliki akta kelahiran. Adanya insentif berupa diskon tersebut, akan memotivasi keluarga dari anak yang belum memiliki akta kelahiran untuk dapat membuat akta kelahiran anaknya dengan segera.

Diakui Yohanes, sebelum adanya KIA, kepemilikan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir tidaklah menggembirakan. Namun setelah diterbitkannya KIA, banyak anak-anak yang justru ingin memiliki kartu ini. Program KIA telah berhasil mengentaskan berbagai faktor yang sebelumnya membuat masyarakat malas mengurus administrasi kependudukan bagi anak.

Hingga tahun 2019, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak telah meningkat signifikan menjadi 163.521 anak atau setara dengan 99,49 persen. Dengan mensyaratkan akta kelahiran untuk mendapatkan KIA, maka akhirnya kartu ini turut andil dalam meningkatkan jumlah kepemilikan akta kelahiran di kota berjuluk ‘The Spirit of Java’ tersebut.

See also  Pemasangan GPS Collar Ketiga pada Kelompok Gajah Sumatera di Sumsel

Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri mengangkat inovasi ini sebagai program nasional melalui Permen Dagri No. 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan terbitnya kebijakan ini, maka KIA menjadi program yang harus direplikasi di seluruh wilayah Indonesia. Walaupun telah direplikasi secara nasional, namun untuk di wilayah Solo, KIA tetap berlaku menjadi kartu diskon.

Hampir mirip dengan KTP, KIA ini dilengkapi dengan nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, dan nomor akta kelahiran. Tak hanya berperan sebagai kartu identitas, KIA juga memberikan insentif berupa diskon yang diberikan dalam bentuk uang tunai saat melakukan pembelian barang atau jasa. “Kami menggandeng sekitar 74 mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta di bidang kesenian, kuliner, busana, maupun olahraga,” tuturnya.

Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah, BPJS, mengurus perbankan, mengurus imigrasi, dan untuk klaim asuransi. KIA juga dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan perdagangan anak.

Samadi, warga Banyuanyar, Surakarta, sudah merasakan beberapa manfaat program KIA ini. Selain melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan sekolah untuk anaknya, KIA juga membuatnya jadi tahu golongan darah sang anak. “KIA membuat pendataan lebih baik, mulai sejak dini. Bahkan sudah ada data soal golongan darah anak,” ujarnya.

Dikatakannya, mengurus KIA di Dinas Dukcapil pun tidak butuh waktu lama. Syarat yang diberikan dalam pengurusan pun mudah, yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP kedua orang tua atau wali. Bagi anak usia di bawah lima tahun tak perlu menyertakan foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun, harus menyertakan pas foto ukuran 2×3.

Pada 2018 lalu, program ini dikembangkan menjadi SILA KIA, yakni Simpanan Pelajar Kartu Identitas Anak. Program ini memungkinkan anak-anak yang memiliki KIA dapat memiliki rekening tabungan atas namanya sendiri. Dalam pelaksanaannya, Dinas Dukcapil Kota Surakarta menggandeng BNI46 untuk merealisasikan program tersebut.

See also  KemenKopUKM Terus Tingkatkan Literasi Hukum Perpajakan dan Perjanjian Kerjasama Bagi UMKM di Sulut

SILA KIA menjadikan potongan harga bagi pemegang KIA yang bertransaksi di mitra kerja Dukcapil, tak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk tabungan. Program ini sekaligus sebagai pembelajaran anak agar gemar menabung sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan anak di masa depan.

Tabungan tersebut baru bisa diambil saat yang bersangkutan berusia 17 tahun agar manfaat diskon dapat langsung dirasakan oleh sang anak nantinya.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru