Aplikasi e-Perda Hadirkan Birokrasi 3.0

Friday, 11 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aplikasi e-Perda merupakan sebuah inovasi yang dihadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda). Terobosan itu dihadirkan Kemendagri sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi. Tak hanya itu, melalui pendekatan digital, aplikasi tersebut dipandang sebagai wujud hadirnya birokrasi 3.0.

“Kami mencoba menghadirkan apa yang disebut dengan birokrasi 3.0, yaitu pemerintah tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga menjadi akselerator,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dalam acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (10/6/2021).

Akmal mengatakan, melalui aplikasi tersebut, Kemendagri ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas.

“Kita butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, kita butuh instrumen yang efektif agar regulasi kita up-to-date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola ke depan,” bebernya.

Dijelaskan Akmal, aplikasi tersebut akan diselesaikan dalam 3 (tiga) tahapan. Untuk jangka pendek, e-Perda akan difokuskan pada digitalisasi administrasi agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Untuk jangka menengah, diharapkan ada integrasi semua sistem yang ada atau aplikasi yang dikelola pemerintah sehingga mempercepat akses, sehingga masyarakat diberikan ruang dalam mengontrol regulasi. Tahapan ketiga atau tahapan jangka panjang, e-Perda diharapkan menjadi tools untuk mendukung pengambilan keputusan dan menjadi bank data produk hukum daerah.

“Ke depan kita ingin keputusan diambil pemerintah itu betul-betul melibatkan masyarakat, partisipatif, inilah kenapa kita butuh tools, instrumen,” ujar Akmal.

See also  Ridwan Kamil Usul Konsep 3D Bangun Peradaban IKN

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Jasa Marga Pastikan Tol Solo-Yogya-NYIA: Prambanan-Purwomartani Tepat Waktu

Saturday, 12 Jul 2025 - 11:10 WIB