KemenkopUKM Luncurkan Template Anggaran Dasar Pendirian Koperasi

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi yang simpel yang diharapkan akan mempermudah masyarakat saat akan membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Senin, 21 Juni 2021, mengatakan bahwa pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan pembahasannya, yang telah dilakukan beberapa kali pembahasannya dengan melibatkan lintas pelaku terkait terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

“Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi.

Ia berharap hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.

“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.

Yang menjadi penting kata Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.

Deputi Zabadi menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Deputi Zabadi juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.

See also  Daerah yang Laksanakan Pilkada Harus Terus Terapkan Protokol Kesehatan Secara Disiplin

Deputi Zabadi mengatakan bahwa template anggaran dasar yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan pemerihtah kepada masyarakat, ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, paska ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Kami berharap Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha, sehingga Notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi, karena akta pendirian koperasi nantinya lebih sederhana  atau simpel,” ujar Zabadi.

Deputi Zabadi mengharapkan tidak ada lagi curahan-curahan hati (curhat), dari masyarakat mahalnya biaya akta pendirian koperasi.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, sehingga koperasi di Indoensia tetap menjadi soko guru perekonomian bangsa serta memperkokoh peran koperasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Berita Terkait

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pecah Rekor, Pembalap Nasional Antusias ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama
H+9 Idulfitri 1446 H/2025, JJC Catat Peningkatan Kendaraan Melintas Tol Layang MBZ Arah Jakarta
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Tuesday, 15 April 2025 - 22:50 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Tuesday, 15 April 2025 - 20:21 WIB

Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Berita Terbaru