Tarif Parkir Mobil 60 Ribu Per Jam, Dishub DKI: Masih Wacana

Saturday, 26 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta terus melakukan proses pembahasan tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan bermotor. Pembahasan telah dilakukan, baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder, terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir. 

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pihaknya baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara live pada 16 Juni 2021 lalu.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal, akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum  Massal,” tandas Adji.

“Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” sambungnya.

Namun demikian, Adji juga turut membahas usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

See also  Kabar Duka, Syekh Ali Jaber Wafat

“Untuk itu, kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Diketahui, dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan ujicoba pada lokasi-lokasi:

A. Irti Monas ( Jakarta Pusat)
B. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
C. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Sedangkan sebelumnya, terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:

A. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
Ab. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
C. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Seperti diketahui, pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam.

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Pilkada Berintegritas untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih
Kementerian PANRB Pastikan Komitmen Perbaikan Berkelanjutan dalam Pemeriksaan Interim Atas LK T.A 2024
Menteri Dody Bertemu Retno Marsudi, Bahas Tindak Lanjut 10th World Water Forum untuk Penanganan Isu Air
KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS
Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi
Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Berita Terkait

Wednesday, 27 November 2024 - 11:29 WIB

Tamsil Linrung: Pilkada Berintegritas untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Wednesday, 27 November 2024 - 11:20 WIB

Kementerian PANRB Pastikan Komitmen Perbaikan Berkelanjutan dalam Pemeriksaan Interim Atas LK T.A 2024

Tuesday, 26 November 2024 - 20:55 WIB

Menteri Dody Bertemu Retno Marsudi, Bahas Tindak Lanjut 10th World Water Forum untuk Penanganan Isu Air

Tuesday, 26 November 2024 - 17:25 WIB

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 November 2024 - 09:52 WIB

Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

H-1 Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Wednesday, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Jelang Nataru, KAI Masih Sediakan Tiket 2.685.760 Kursi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:21 WIB

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati / foto ist

Nasional

Kemendag Ajak Lebih Banyak Eksportir Rambah Pasar Arab Saudi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:18 WIB