DAELPOS.com – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat memasuki wilayah Jabodetabek, mulai esok, Senin (12/7/2021). Siapkan dua dokumen wajib. Dalam situsnya yang dikutip Minggu (11/7/2021), Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, pertama, Surat Edaran No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Catat ya. Secara umum ada dua poin perubahan. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib. Pertama, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta). Surat ini bisa juga diganti surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.
Satu lagi, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Kedua SE ini, kata Adita Irawati, berlaku efektif mulai besok, Senin (12/7/2021), untuk memberikan kesempatan kepada operator mempersiapkan, dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.
Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. Menurut Adita, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021, sampai 20 Juli mendatang, belum terlalu efektif. “Hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, Jabodetabek dan Jakarta, masih di bawah 30 persen.”
Adita menjelaskan, sesuai arahan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menko Maritim dan Investasi, untuk menurunkan kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat minimal 30 persen sampai 50 persen. “Perubahan SE ini hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi.