KemenKopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK). Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dihadiri juga oleh para pendamping PLUT seluruh Indonesia.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Menurut Eddy, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam sambutan pembukaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (14,7/2021).

Eddy menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, serta harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, transformasi digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Menurutnya, sejalan dengan keempat program utama tersebut, terdapat pula layanan bantuan hukum kepada UMK.

“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanannya,” kata Eddy.

See also  Perkuat Kerjasama Militer Pertahanan, Atase Pertahanan RI Dampingi Dubes RI-Abuja Bertemu Dengan Menhan Nigeria

Teknis sosialisasi virtual tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution.

Eviyanti memaparkan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Mengenai lingkup perkara, Eviyanti menjelaskan bahwa ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, menurutnya, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi ini, yakni Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya, serta dapat menjalankan usahanya dengan suasana yang kondusif,” ujarnya.

Berita Terkait

Menteri Rosan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi USD8,5 Miliar dari Perusahaan Inggris
PLN Sabet Penghargaan CNBC Indonesia Communications Strategist Award 2024
Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Nganjuk, Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri
Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel
HOAKS, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendes dan PDT
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat
Percepat Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Perkuat Koordinasi Di Jawa Timur
Liston Baringbing: Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 13:39 WIB

Menteri Rosan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi USD8,5 Miliar dari Perusahaan Inggris

Saturday, 23 November 2024 - 13:28 WIB

PLN Sabet Penghargaan CNBC Indonesia Communications Strategist Award 2024

Friday, 22 November 2024 - 18:44 WIB

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel

Friday, 22 November 2024 - 13:10 WIB

HOAKS, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendes dan PDT

Friday, 22 November 2024 - 12:35 WIB

Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan

Saturday, 23 Nov 2024 - 13:16 WIB