Kapolri Perintahkan Jajaran Pantau Penyerapan Anggaran COVID-19

Saturday, 31 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan dalam penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Kapolri meminta agar setiap perkara yang dilakukan agar tak mengedepankan diskresi yang dikriminalisasi. Menurutnya, setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran itu harus dibuktikan secara profesional.

“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara rill,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Dalam hal ini, Listyo menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran untuk mengimplementasikan instruksi tersebut.

Kapolri mengatakan, kepolisian perlu melakukan pendampingan dan menekankan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada institusi lain. Sehingga, penyerapan anggaran itu dapat dikawal.

“Melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelas mantan Kabareskrim itu.

Sigit mengatakan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan RI telah berkomitmen untuk mengawal percepatan penyerapan anggaran untuk pandemi Covid-19.

Selain pada sektor anggaran, Sigit juga meminta agar kepolisian memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama masa pandemi dapat tepat sasaran.

Dia menyatakan, masyarakat yang terdampak perekonomiannya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 merupakan pihak yang perlu diutamakan untuk mendapat bansos.

“Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran,” ucap Listyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memberikan surat teguran kepada 19 pemerintah daerah lantaran belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif tenaga kesehatan.

19 provinsi tersebut terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Jawa Barat. Kemudian DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

See also  Menteri PPPA Kagum Inovasi Usaha Perempuan Di Desa Transmigrasi Telang

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan bahwa pihaknya dapat memberhentikan kepala daerah jika tidak berulang kali mendapat teguran dan tidak memberikan respon dengan baik.

“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB