Terbitkan Edaran, Kemenkes Sudah Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi Covid-19

Wednesday, 4 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / net

foto Ilustrasi / net

DAELPOS.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Maxi Rein Rondonuwu).

“Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Widyawati).

Ia menjelaskan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac. Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” lanjutnya.

Sesuai dengan SE tersebut, Widyawati menyebut vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrinning atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” tandasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemerintah akan menanggung apabila penerima vaksin yakni ibu hamil mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan  dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

See also  Ucapkan Selamat Hari Bakti PUPR ke-78, Presiden Apresiasi Kinerja dan Kerja Cepat Kementerian PUPR

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kementerian PU Perkuat Kerja Sama Indonesia–Belanda di Sektor Air melalui JSC 2025
Kementerian PU Tengah Tangani 5 Jembatan Darurat Bailey
Pemulihan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Aceh, Kementerian PU Terus Tangani Ruas Utama agar Segera Dilalui
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Dukung Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sumatera Utara
Hutama Karya Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan di Sorong
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Padang Panjang-Sicincin oleh HKI
Hutama Karya Dukung Program Nasional melalui Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 23:24 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Thursday, 18 December 2025 - 23:20 WIB

Kementerian PU Perkuat Kerja Sama Indonesia–Belanda di Sektor Air melalui JSC 2025

Thursday, 18 December 2025 - 23:17 WIB

Kementerian PU Tengah Tangani 5 Jembatan Darurat Bailey

Thursday, 18 December 2025 - 23:15 WIB

Pemulihan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Aceh, Kementerian PU Terus Tangani Ruas Utama agar Segera Dilalui

Thursday, 18 December 2025 - 23:12 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Dukung Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sumatera Utara

Berita Terbaru