DAELPOS.com – Public Virtue Research Institute (PVRI) menyesalkan tanggapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, yang menilai petisi #PecatFirli sebagai gangguan pada Presiden Joko Widodo yang sedang berkonsentrasi menangani pandemi COVID-19.
“Bahkan baik pemberantasan korupsi dan penanganan pandemi tidak pernah jadi prioritas utama presiden, melainkan ekonomi dan investasi. Itu pula yang menjadi sebab Undang-Undang KPK direvisi, kendati penolakan besar dari masyarakat,” tegas Yansen.
“Pelemahan KPK, terutama di era pandemi, tidak bisa dibiarkan. Tuntutan kami tetap sama, Presiden harus bertanggung jawab. Dalam hal ini, President harus mencopot Firli dari jabatan Ketua KPK,” tambah Yansen. (*)