Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Bisa Tersesat Bila Hanya Modis, Figuratif dan Ilustrasi!

Friday, 13 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya. Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan!” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 (12/8/2021).

Tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam nengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.

Menteri Siti memandang bahwa masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.

“Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat,” ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti menjelaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

“Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya Investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing,” terang Menteri Siti.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu. Menurut Menteri Siti, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi, dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi, telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan dan diantaranya sistematis saat ini.

See also  Menteri Teten Terus Kembangkan Korporatisasi Petani Pisang Cavendish di Bener Meriah Aceh

“Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan, sejalan dengan modal dasar yang utama yaitu sumber daya alam yang kita miliki,” ucap Menteri Siti dengan semangatnya.

Selanjutnya, Menteri Siti memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di daerahnya.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan 2 (dua) pendekatan, yakni: pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.

Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.

“Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” terang Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah. Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.

See also  Resmikan Bendungan Napun Gete, Presiden Jokowi : Air untuk Kemakmuran Sikka dan NTT

Saat ini, menurut data KLHK tahun 2021, tercatat jumlah bank sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp.2,8 milyar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.

Mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional yang dapat diakses melalui tautan https://simba.id. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.

Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.

“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.

“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat,” terang Menteri SIti.

See also  BLBI "Abiyoso" Kenalkan Braille dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Pemerintah juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, mengedepankan upaya produktivitas masyarakat melalui kemudahan dalam pembentukan dan dalam kegiatan Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro, Badan Usaha Milik Desa, Kelompok Usaha dan lain-lain, dengan berbagai kemudahan yang diberikan, kiranya oleh seluruh pimpinan Bank Sampah di Indonesia, bisa dieksplorasi bersama untuk bisa dimanfaatkan. “Mari kita kembangkan bersama segala kapasitas elemen bangsa yang ada bagi kemajuan Bank Sampah agar bermanfaat bagi para pelakunya dan bagi masyarakat sekitar dan bagi bangsa”, pungkas Siti Nurbaya.(*)

Berita Terkait

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi
Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.
IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Anggota MPR RI Yulian Gunhar Tegaskan Pentingnya Persatuan Menjelang Pilkada

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Monday, 25 November 2024 - 22:27 WIB

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

Monday, 25 November 2024 - 22:23 WIB

Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi

Monday, 25 November 2024 - 22:04 WIB

Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.

Monday, 25 November 2024 - 17:56 WIB

IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB