KLHK Lepasliarkan Sun Ghou Kong pada Peringatan Hari Orangutan Sedunia

Friday, 20 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)  dengan Frankfrurt Zoological Society (FZS) tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya melakukan pelepasliaran seekor orangutan ke habitat aslinya di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Orangutan sumatera (Pongo abelii) bernama Sun Ghou Kong berjenis kelamin jantan dan umur 16 tahun berasal dari Simalingkar-Sumatera Utara dengan nomor ID OU 194, dilepasliarkan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan bertepatan pada Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

Kegiatan pelepasliaran Orangutan di TNBT ini sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Pelepasliaran Orangutan di TNBT merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP).

Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Orangutan sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/ Kritis.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat. Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.

“Orangutan sumatera Sun Ghou Kong, pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekitar umur 5 (lima) tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT. Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil dijumpai berulang kali di lokasi yang sama, jadi dapat dikatakan Orangutan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya,” jelas Fifin.

See also  Tony Eka Candra Paparkan Visi Misi dihadapan Panelis

Sementara itu, lokasi pelepasliaran Orangutan Sun Ghou Kong yang dipilih adalah area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2-3 km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan Orangutan seberat kurang lebih 120 kg.

Pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi Orangutan Sun Ghou Kong serta melibatkan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Fifin menjelaskan dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Orangutan Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong masuk kategori Orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3, dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar.

“Harapan kedepannya, Orangutan sumatera Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ujar Fifin.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru